
PENGUMUMAN LELANG
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 130 /RT.01.3-PU/7304/2022
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang logistik Pemilu, sebagai berikut:
1 (satu) paket Barang Milik Negara Eks Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 berupa Bilik Suara berbahan Aluminium dengan berat total + 1.906 Kilogram dalam kondisi rusak.
(Harga Limit Rp 24.774.750,-; Uang Jaminan Rp 4.954.950,-)
Deskripsi Persyaratan Lelang :
Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id
Memilih Objek lelang yang akan diikuti pada website diatas
Menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang disyaratkan.
Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan.
Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Lelang juga dapat diikuti dengan mengunduh aplikasi portal lelang Indonesia versi android melalui playstore pada smartphone dengan nama lelang Indonesia atau pada alamat website https://play.google.com/store/apps/detail?id=go.id.lelang
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
Bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli/Pemenang Lelang, wajib membuat dan menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan/memusnahkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dikenali lagi.
Deskripsi Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran : Closed Bidding (dengan mengakses https://www.lelang.go.id)
Pelaksanaan Lelang : Senin, 21 Maret 2022
Batas Akhir Penawaran : 10.45 WITA (09.45 WIB/sesuai Waktu Server)
Tempat Pelaksanaan Lelang :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Jeneponto. Jl. Drs. H. Radjamilo No.2 Karisa, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto.
Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Download Pengumuman Lelang :
https://drive.google.com/.../1Nj3pb5bf9IOb9vuBB9j.../view...
Informasi Lebih Lanjut :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Jeneponto. Jl. Drs. H. Radjamilo No.2 Karisa, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto. Telp. (0419) 2410023, CP: Bpk. Ahmad Basri, S.E.,M.M. (HP. 0813-4076-2595)
Jeneponto, 14 Maret 2022
SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN JENEPONTO
Ttd
ANZAR HASANUDDIN, S.Kom.,M.A.P.