Umum

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB

#TemanPemilih-Guna menyamakan persepsi dalam penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawab Anggaran Badan Adhoc (SITAB), KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan SITAB yang diikuti oleh seluruh sekretaris dan staf sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berlangsung di gedung Asyiyah Romanga, binamu. Senin (14/10/2024).

 

Kegiatan Bimtek ini, dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S, didampingi anggota KPU Kabupaten Jeneponto serta dihadiri Kasubag, Pejabat Fungsional, Staf Pelaksana dan PPNPN sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.

 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S, menyampaikan bahwa, sejatinya Badan Ad Hoc dibentuk untuk membantu dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2024. Badan ad hoc dalam pelaksanakan tugasnya juga menggunakan anggaran negara, sehingga perlu pertanggungjawaban dan laporan yang jelas akan penggunaan anggaran tersebut.

 

"Dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan ad hoc dalam pendokumentasian pertanggungjawaban keuangan maupun pelaporannya. Melalui bimtek ini diharapkan seluruh jajaran penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto dapat memahami dengan baik dan diharapkan dapat melaporkan sebelum tenggat waktu yang disediakan,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan sekretariat Badan Ad Hoc dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar tepat waktu. Sebab, pengisian pada SITAB ini dapat dimonitoring langsung oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.

 

Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan SITAB atau narasumber dari Bendahara serta Kasubbag Keuangan umum dan logistik.

 

#KPUMelayani

#PilkadaSerentak2024

#Rabu27November2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 305 kali