
PEMUNGUTAN SUARA ULANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 66 Tahun 2024, maka disampaikan sebagai berikut:
1. Akan diselenggarakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 005 Kelurahan Empoang Utara Kecamatan Binamu.
2. Akan diselenggarakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 004 Kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea.
3. Pemungutan Suara Ulang sebagaiman dimaksud dilakukan pada hari Sabtu 24 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 Wita.
4. Disampaikan kepada Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS dimaksud, untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.