KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024
#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan penetapan daftat pemiih sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Kabupaten Jeneponto. Sabtu (10/8/2024). Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming.S Hadir pada kesempatan itu, Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Perwakilan Polres, Dandim 1425, Kejaksaan, Kesbangpol, Disdukcapil, Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto, serta PPK dan Panwascam se-Kabupaten Jeneponto. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S, dalam sambutannnya menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) untuk Pilkada Tahun 2024 ini merupakan data hasil Coklit real yang dilakukan Petugas Pantarlih Selama lebih dari 1 bulan dengan terjun langsung ke masyarakat mencocokkan Data Pemilih dengan keadaan Real dilapangan. "Penetapan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dilakukan secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK kemudian ditetapkan di tingkat kabupaten sebagai Data Pemilih Sementara (DPS). Ujarnya. Acara Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming.S, di dampingi anggota KPU kabupaten Jenepnto dan menetapkan 567 TPS di 11 Kecamatan dengan jumlah 291.112 Data Pemilih Sementara, Pemilih Perempuan berjumlah sebanyak 150.345 orang dan pemilih Laki-Laki 140.767 orang. Kemudian ada 1 TPS khusus (Lapas) di Kecamatan Binamu jumlah DPS nya 40 orang, terdiri dari 40 pemilih laki-laki dan 0 pemilih perempuan. Asming. S, tentu berharap rekapitulasi DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto tahun 2024 ini benar-benar dapat menghasilkan data pemilih tetap yang aktual dan mutakhir. "Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto yang memiliki hak pilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pilkada mendatang," tutupnya. Kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sapriadi. S, menyatakan, penetapan DPS ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan secara berjenjang. Dirinya juga menekankan pentingnya proses verifikasi yang akan dilakukan setelah DPS ini diumumkan. "Kami berharap setelah DPS ini disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumumkan pada tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, masyarakat dapat memberikan masukan dan perbaikan terhadap data pemilih yang telah ditetapkan. Masukan tersebut dapat disampaikan kepada petugas atau penyelenggara kami di tingkat PPS dan PPK," Ujarnya Acara berlangsung lancar sampai pada penghujung kegiatan yakni menanda tangani dan penyerahan Berita Acara Pleno kepada Bawaslu dan Stakeholder terkait dan dilanjutkan dengan foto bersama. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024