#TemanPemilih – Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rekening Khusus Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula Café Daeng, Empoang Selatan, Binamu, Kamis (19/09/2024).
Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S didampingi Anggota KPU Jeneponto, Kasubag Teknis, Admin Sikadeka dan dihadiri LO, Admin, Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.
Asming. S, menyampaikan tujuan kegiatan ini agar bakal pasangan calon dapat lebih memahami aturan penyampain, pemakaian dana kampanye maupun pelaporannya. Sehingga kegiatan yang dilakukan peserta pemilihan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan tentang Dana Kampanye Pemilihan.
"Kita mengadakan kegiatan ini agar bapaslon mengetahui dan memahami dana kampanye serta pelaporannya. Jika tidak dilaporkan akan ada sanksi," ujarnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jeneponto, Arifandi menjelaskan, kepada LO dan Parpol pengusul diminta untuk memenuhi ketentuan agar melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada KPU.
"Ada beberapa jenis pelaporan dana kampanye. Di antaranya Rekening Dana Khusus Kampaye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),"lanjutnya.
Selain itu, tambahnya, bakal pasangan calon juga harus memahami tahapan pembukuan dalam pelaporan dana kampanye. Masa kampanye berlangsung mulai 25 September s.d 23 November 2024.
"Setiap Pasangan Calon agar melaporkan laporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)," Tuturnya.
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024