Umum

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Rakor Penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye dan Pelaporan

#TemanPemilih – Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rekening Khusus Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula Café Daeng, Empoang Selatan, Binamu, Kamis (19/09/2024). Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S didampingi Anggota KPU Jeneponto, Kasubag Teknis, Admin Sikadeka dan dihadiri LO, Admin, Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Asming. S, menyampaikan tujuan kegiatan ini agar bakal pasangan calon dapat lebih memahami aturan penyampain, pemakaian dana kampanye maupun pelaporannya. Sehingga kegiatan yang dilakukan peserta pemilihan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan tentang Dana Kampanye Pemilihan. "Kita mengadakan kegiatan ini agar bapaslon mengetahui dan memahami dana kampanye serta pelaporannya. Jika tidak dilaporkan akan ada sanksi," ujarnya. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jeneponto, Arifandi menjelaskan, kepada LO dan Parpol pengusul diminta untuk memenuhi ketentuan agar melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada KPU. "Ada beberapa jenis pelaporan dana kampanye. Di antaranya Rekening Dana Khusus Kampaye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),"lanjutnya. Selain itu, tambahnya, bakal pasangan calon juga harus memahami tahapan pembukuan dalam pelaporan dana kampanye. Masa kampanye berlangsung mulai 25 September s.d 23 November 2024. "Setiap Pasangan Calon agar melaporkan laporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)," Tuturnya.   #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024

#TemanPemilih- Berikut Pengumuman Nomor : 22/PL.02.2-PU/7304/2/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.   Masukan dan tanggapan masyarakat atas bakal calon dan/atau Pasangan Calon disampaikan melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman      dalam fitur ”Tanggapan”; atau Secara luring/ langsung ke kantor KPU Kabupaten Jeneponto pada: Hari/ tanggal    :    15 September s/d 18 September Tahun 2024 Waktu    :    Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita (15–17 September  2024) Pukul 08.00 s/d 23:59 Wita (18 September 2024)   Tempat    :    Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Jeneponto                 Jl. Pahlawan No. 234 Kel. Empoang Selatan Kec. Binamu Kabupaten Jeneponto.   #KPUMelayani  #PilkadaSerentak2024  #Rabu27November2024

KPU KABUPATEN JENEPONTO GELAR RAKOR DAN BIMTEK PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA HIBAH PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan Rapat Koordinasi & Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 bertempat di Arthama Hotel, Jalan H. Bau, Kota Makassar. Senin (09/09/24).   Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari 7-9 September 2024 dihadiri 226 peserta yang terdiri dari ketua PPS dan Sekretaris Se-Kabupaten Jeneponto di 113 Desa/Kelurahan yang tersebar di 11 Kecamatan.   Kegiatan Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming.S, yang menegaskan bahwa salah satu pilar penting dalam suksesi penyelenggaraan PILKDA 2024 adalah pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.   Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif mengatakan, bahwa pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atau bekal kepada semua PPS agar dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan dapat disusun dengan baik dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada. “Kegiatan ini dihadiri oleh teman-teman KPU sendiri dan semua PPS. Jadi yang diundang itu dua orang dalam satu desa/kelurahan, ketua PPS dan sekretarisnya saja, ” katanya   KPU Jeneponto menghadirkan 4 orang pemateri dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kejari Jeneponto, Polres Jeneponto dan Kesbangpol Jeneponto. Ke empat narasumber tersebut masing-masing memaparkan landasan hukum terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada yang sumber anggarannya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).   Selain itu, Sekretaris KPU Jeneponto, Anzar Hadanuddin dalam arahannya mengharapkan kepada peserta rakor agar dapat mengikuti materi-materi yang disampaikan narasumber secara baik. Ini penting agar dalam penyampaian  pelaporan keuangan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. " Penyelenggara Adhoc sebagai pengambil kebijakan tetapi untuk pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan Pilkada ada pada sekretariatan sehingga harus di komunikasikan dan dikordinasikan secara bersama antara komisioner dan sekretariat," ujarnya.    Pada kesempatan yang sama Kasubbag Keuangan,Umum dan Logistik Arsyad, mengatakan bahwa tujuannya adalah melakukan koordinasi dan bimbingan teknis terkait pengelolaan keuangan badan adhoc pada  pilkada serentak tahun 2024.   Selain itu, memberikan arahan dan bimbingan serta penyamaan presepsi terkait pengelolaan anggaran pilkada dan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc.   “Ya, tentu kita berharap teman-teman PPS utamanya ketua dan sekertaris yang diundang dapat lebih memahami cara membuat pelaporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang benar dan lebih bertanggungjawab,” pungkasnya.   #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #Rabu27November2024

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Debat Pilkada Antar Pelajar Tingkat SMA/SMK/MA/Sederajat Se-Kabupaten Jeneponto pada Pilkada Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan Lomba Debat Siswa Antar Sekolah tingkat SMA, SMK, MA, dan sederajat se-Kabupaten Jeneponto. Acara ini berlangsung di Gedung Kalabirang Rujab Bupati Jeneponto pada tanggal 7-8 September 2024 dengan tema “Pilkada Untuk Kita”. Minggu (8/09/2024).   Debat diikuti sebanyak 10 tim debat dari berbagai sekolah berpartisipasi dalam kegiatan ini, MA Mannilingi Bulo-Bulo Arungkeke, SMAN 9 Jeneponto, SMAN 1 Jeneponto, SMAN 5 Jeneponto, MAN Jenepont, SMAN 2 Jeneponto, MA Ponpes Al-Hikam, MA An-Nuriyah, SMKN 2 Jeneponto dan SMAN 4 Jeneponto.   Dr. Sampara Halik, S.Pdi.,M.Ag., Muh. Syahrir. S, S.Sos.,M.A.P., dan Suaib Amin Purnowo hadir sebagai Juri dalam Kegiatan tersebut.   Debat diawali dengan pengundian grup untuk 10 tim dan terbagi dalam 5 grup untuk mengikuti Babak Penyisihan. Setiap grup dibagi dalam Tim Pro dan Tim Kontra. Setelah Babak Penyisihan 6 Tim masuk ke dalam Babak Semifinal yang dibagi dalam 2 (dua) grup. Pemenang Grup 1 dan Grup 2 pada Semifinal masuk ke Babak Final untuk memperebutkan Juara 1 dan Juara 2., sedangkan 2 grup lainnya memperebutkan Juara 3.   Juara 1 diraih oleh SMAN 2 Jeneponto, Juara 2 oleh SMAN 5 Jeneponto sedangkan Juara 3 ditempati oleh MAN Binamu Jeneponto. SMAN 2 Jeneponto sebagai Juara 1 akan mewakili KPU Kabupaten Jeneponto mengikuti Debat Pilkada Antar Pelajar Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 09 s.d. 11 September 2024 di Hotel Claro Makassar.   #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024  

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara