Umum

KPU Kabupaten Jeneponto Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024

#TemanPemilih - KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di gudang 2  KPU Kabupaten Jeneponto, Senin (23/09/2024).   Ketua KPU Jeneponto, Asming. S, Anggota KPU Jeneponto Hasrullah Hafid, Arifandi, Ilham Hidayat bersama Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto memimpin jalannya sidang yang diawali dengan pengundian nomor antrian dan dilanjutkan pengundian nomor urut. Sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S. "Hari ini Senin tanggal 23 September 2024 sampai pada tahapan yang sangat penting, dimulainya proses pemilihan dengan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati jeneponto tahun 2024. Alhamdulillah kita bersyukur semua proses berjalan lancar dan kita menyaksikan KPU Jeneponto bekerja secara profesional," kata Asming.   Asming menambahkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Jeneponto, Dandim 1425 Jeneponto, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol Pol PP beserta masing-masing seluruh jajarannya atas sinergitasnya dalam melakukan pengamanan dan kerjasamanya selama jalannya tahapan pengundian dan penetapan nomor urut. "Terima kasih kepada seluruh jajaran terkait dan teristimewa kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bersama seluruh simpatisan masing-masing, datang dengan tertib, aman, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib." tuturnya.   Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati jeneponto tahun 2024. "Nomor urut calon bupati dan wakil bupati dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto," kata Arifandi.   Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Wakil Bupati masing-masing pasangan sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU Kabupaten Jenepontk. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Bupati masing-masing pasangan calon mengambil nomor urut. Berdasarkan pengundian, KPU Kabupaten Jeneponto menetapkan Nomor Urut 1: Efendi Al Qadri Mulyadi, S.IP dan H.Andry Suryana Arief Bulu, SE.,MM. Nomor Urut 2: H. Paris Yaris, SE,MM dan Islam Iskandar Nomor Urut 3: H. Muhammad Sarif, SH.,MH dan Moch. Noer Alim Qalby, SH., LL.M. Nomor Urut 4: Syamsuddin Karlos, SE dan DR. Dr. H.M.Syafruddin Nurdin, M.Kes. seperti tertuang pada Berita Acara Nomor 185/PL.02.3-BA/7304/2/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.   Turut hadir Pj. Bupati Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Dandim 1425 Jenepontk, Setda, Ketua DPRD Jeneponto, Bawaslu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Jajaran Partai Politik Pengusul dan Tim Pendukung masing-masing Pasangan Calon serta Media Cetak, Online dan Elektronik.   Dalam kesempatan itu pula, di gelar Deklarasi Pilkada Damai oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024, selanjutnya dilakukan penandatanganan Deklarasi Pilkada Damai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten Jeneponto dan jajaran Forkopimda Jeneponto.   #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #Rabu27November2024

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Rakor Persiapan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye di Café The Premier Jalan Kelara, Binamu, Jeneponto. Minggu (22/9/2024). Rakor dilaksanakan menjelang penetapan dan pencabutan nomor urut pasangan Bakal Calon Bupati Jeneponto dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2024. Rakor ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S dan dihadiri anggota Hasrullah Hafid, Arifandi, dan Ilham Hidayat. Sedangkan narasumber langsung dihadirkan yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dengan tema Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta Perwakilan Polres Jeneponto KBO Intel Ipda Samsul Bahri, SH dengan tema Regulasi STTP Kampanye. Selain itu, hadir juga dari Kesbangpol, BPMD, Satpol PP, Perwakilan Camat Se-Kabupaten Jeneponto, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto, Pimpinan Partai Politik Pengusul dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S, saat membuka Rakor tersebut menyampaikan ucapan terima kasih sudah meluangkan waktu dan berkenan pada kegiatan rakor Persiapan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024. "Tahapannya mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024, jadi dua bulan," materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi-misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ungkapnya. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Parmas dan SDM memaparkan terkait Kebijakan Kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam rapat menekankan enam poin penting dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Jeneponto. Keenam poin penting itu, menyangkut dasar-dasar hukum pelaksanaan kampanye, tahapan kampanye pemilihan, istilah-istilah kampanye, materi kampanye, metode kampanye pemilihan dan larangan-larangan kampanye politik Paslon. “Dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024,” kata Hasrullah. Dijelaskan pula, pihaknya juga sudah menyusun rancangan titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jadwal Kampanye Rapat Umum untuk Pasangan Calon di 113 Desa/kelurahan pada 11 Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto.   #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #Rabu27November2024

KPU Kabupaten Jeneponto Menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024

#Teman Pemilih, berikut disampaikan Surat Keputusan Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Silahkan scan barcode pada flayer atau klik tautan berikut : DOWNLOAD SK PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI JENEPONTO TAHUN 2024 #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024 #PilkadaUntukKita #Rabu27November2024

KPU Kabupaten Jeneponto Tetapkan Sebanyak 290.912 Orang Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024, Jumat (20/9/2024)   Kegiatan ini berlangsung di ruang pola kantor Bupati Jeneponto. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Pimpinan Bawaslu Jeneponto, Setda Jeneponto, Perwakilan Polres, Kejaksaan dan Kodim 1425 Jeneponto, Kepala Kesbangpol Kabupaten Jeneponto, Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto, Perwakilan Partai Politik, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panwascam se-Kabupaten Jeneponto serta unsur Media.   Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S, menyampaikan, kegiatan pleno ini bertujuan untuk menetapkan  DPT tingkat Kabupaten Jeneponto dalam Pemilihan Serentak 2024. Setelah menjalani tahapan yang panjang sejak penerimaan data DP4 dan selanjutnya pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, serta Daftar Pemilih Sementara (DPS) rekap berjenjang dari Kelurahan/Desa dan Kecamatan, data pemilih disusun dan dicermati menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).   Asming, juga mengucapkan terima kasih atas kerja dari PPK, PPS, dan Pantarlih serta Pengawas di semua tingkatan se-Kabupaten Jeneponto, yang telah berupaya memutakhirkan data pemilih.   Rapat pleno ini ditetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto  Laki-Laki sebanyak 140.722 Pemilih, Perempuan sebanyak 150.190 Pemilih sehingga total jumlah pemilih adalah sebanyak 290.912 pemilih dengan sebaran 567 TPS dari 113 Kelurahan/Desa se-Kabupaten Jeneponto.   #KPUMelayani #PemilihanSerentak2024 #Rabu27November2024

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Rakor Persiapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Serentak 2024

#TemanPemilih–KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Media Center KPU Kabupaten Jeneponto. Sabtu (21/9/2024). Rakor ini dihadiri Anggota Bawaslu Jeneponto, Kabag OPS dan Kasat Lantas Polres Jeneponto, Pasi Intel Kodim 1425 Jeneponto, Kapolsek Binamu, Perwakilan Dinas Perhubungan serta Liaison Officer (LO) dari empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Tujuan dari rapat koordinasi ini untuk membahas terkait dengan teknis pengundian nomor urut dan arus lalu lintas bagi bakal Pasangan Calon dan Pendukungnya serta  untuk memastikan dan meneguhkan komitmen Bakal Pasangan Calon dalam pelaksanaan pengundian nomor urut serta dalam kampanye kedepannya berlangsung secara aman dan damai.   #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #Rabu27November2024

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

#TemanPemilih - Untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, mengelar Rapat kordinasi (Rakor) Penyusunan DPT Pilkada Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponnto. Kamis (19/9/2024).   Rakor dibuka oleh Anggota Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Divisi Teknis, Arifandi di dampingi anggota KPU Kabupaten Jeneponto beserta Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Jeneponto Arifandi dalam sambutannya bahwa sebelumnya sudah melakukan beberapa kali rapat koordinasi persiapan pleno baik di tingkat PPS maupun di tingkat kecamatan dan hari ini kita kemudian mengundang teman-teman Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data serta Panwascam dalam rangka melakukan analisis data pemilih. "Tujuan kegiatan hari ini adalah dalam rangka menyamakan data-data pemilih yang memang tidak memenuhi syarat dan yang memenuhi syarat untuk kemudian bisa masuk ke dalam daftar pemilih". Ujarnya.   "Penetapan jumlahnya akan kita pleno kan pada tanggal 20 September 2024. Tahapan demi tahapan sudah kita lalui, kini tinggal pada tahap akhir menjelang penetapan calon dan tahapan kampanye," Tuturnya. Selanjutnya, rapat koordinasi dipimpin langsung oleh anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan Data dan Informasoli, Sapriadi. S didampingi Kasubag dan Operator Sidalih untuk menganalisa kegandaan data pemilih dari hasil Data Pemilih Sementara menuju Data Pemilih Tetap dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.   Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jeneponto, Bawaslu Jeneponto, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Teknis dan Hukum,  Kasubbah Parmas dan SDM, Staf Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi dan Anggota Panwascam  se-Kabupaten Jeneponto.   #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #Rabu27November2024

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara