KPU Kabupaten Jeneponto Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024
#TemanPemilih - KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Sidang Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di gudang 2 KPU Kabupaten Jeneponto, Senin (23/09/2024). Ketua KPU Jeneponto, Asming. S, Anggota KPU Jeneponto Hasrullah Hafid, Arifandi, Ilham Hidayat bersama Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto memimpin jalannya sidang yang diawali dengan pengundian nomor antrian dan dilanjutkan pengundian nomor urut. Sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S. "Hari ini Senin tanggal 23 September 2024 sampai pada tahapan yang sangat penting, dimulainya proses pemilihan dengan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati jeneponto tahun 2024. Alhamdulillah kita bersyukur semua proses berjalan lancar dan kita menyaksikan KPU Jeneponto bekerja secara profesional," kata Asming. Asming menambahkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Jeneponto, Dandim 1425 Jeneponto, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol Pol PP beserta masing-masing seluruh jajarannya atas sinergitasnya dalam melakukan pengamanan dan kerjasamanya selama jalannya tahapan pengundian dan penetapan nomor urut. "Terima kasih kepada seluruh jajaran terkait dan teristimewa kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bersama seluruh simpatisan masing-masing, datang dengan tertib, aman, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib." tuturnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati jeneponto tahun 2024. "Nomor urut calon bupati dan wakil bupati dituangkan dalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto," kata Arifandi. Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Wakil Bupati masing-masing pasangan sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU Kabupaten Jenepontk. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Bupati masing-masing pasangan calon mengambil nomor urut. Berdasarkan pengundian, KPU Kabupaten Jeneponto menetapkan Nomor Urut 1: Efendi Al Qadri Mulyadi, S.IP dan H.Andry Suryana Arief Bulu, SE.,MM. Nomor Urut 2: H. Paris Yaris, SE,MM dan Islam Iskandar Nomor Urut 3: H. Muhammad Sarif, SH.,MH dan Moch. Noer Alim Qalby, SH., LL.M. Nomor Urut 4: Syamsuddin Karlos, SE dan DR. Dr. H.M.Syafruddin Nurdin, M.Kes. seperti tertuang pada Berita Acara Nomor 185/PL.02.3-BA/7304/2/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024. Turut hadir Pj. Bupati Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Dandim 1425 Jenepontk, Setda, Ketua DPRD Jeneponto, Bawaslu, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Jajaran Partai Politik Pengusul dan Tim Pendukung masing-masing Pasangan Calon serta Media Cetak, Online dan Elektronik. Dalam kesempatan itu pula, di gelar Deklarasi Pilkada Damai oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024, selanjutnya dilakukan penandatanganan Deklarasi Pilkada Damai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 bersama KPU Kabupaten Jeneponto dan jajaran Forkopimda Jeneponto. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #Rabu27November2024