KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Bimbingan Teknis Kode Etik Bagi Jajaran Sekretariat PPK
#TemanPemilih - Dalam rangka menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Bimbingan Teknis kode etik bagi sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Kegiatan berlangsung di aula Hotel Binamu, Selasa, (29/10/2024). Ketua KPU Jeneponto, Asming. S mengatakan, kegiatan ini adalah ikhtiar, salah satu bentuk komitmen KPU dalam melaksanakan pemilihan untuk memastikan semua penyelenggara memahami secara utuh tentang kode etik "Kode etik ini bukanlah sesuatu hal yang baru bagi penyelenggara, tetapi merupakan bagian yang terpenting yang harus dipahami yang merupakan kunci utama dalam menciptakan pemilihan yang berkualitas," jelas Asming. Asming mengungkapkan untuk menciptakan pemilihan yang jujur, adil, transparan, berintegritas, dan berkualitas serta mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka diperlukan penyelenggara yang baik memahami kode etik dan berintegritas. "Saya tahu ,kita semua yang ada di jajaran sekretariat berasal dari latar belakang profesi yang berbeda. Ada yang berstatus aparatur negeri sipil (ASN) dan non ASN, namun kita yang sudah memilih menjadi bagian dari sekretariat KPU. Oleh karena itu, harus tetap berkomitmen menjaga integritas berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," tegasnya. Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Jeneponto menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi dalam materinya yang berjudul “Penguatan Nilai-Nilai Kode Etik Penyelenggara Pilkada 2024”, mengatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPKP) sudah memandang secara luas bukan hanya penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, tatapi sekretariat juga akan dijerat dengan kode etik dan perilaku Sebagai penyelenggara bertanggung jawab secara kolektif dan kolegial antara KPU dan Sekretariat, PPK dan Sekretariat. Jangan ada dua matahari dan selalu menanamkan lima prinsip, yakni tulus, fokus, cerdas, kerja keras, dan kerja sama. Muhammad Alwi berharap agar seluruh jajaran sekretariat dapat menjalankan tugasnya dengan baik profesional dan jujur, sehingga tidak ada permasalahan yang akan timbul karena keliru dalam penerapan regulasi dan kewenangan supaya tidak menimbulkan konsekuensi hukum. "Bisa kita bayangkan jika bupati dan wakil bupati terpilih sudah dilantik, namun kita masih berurusan dengan hukum karena kita salah dalam melakukan kewenangan, tidak menjaga integritas yakin anda akan menjalani sendiri," tutur Muhammad Alwi. Sementara itu, Ratna Kahali dalam materinya yang berjudul “Pelanggaran Kode Etik dan Ancaman Hukumnya”, Penyelenggara bertanggung jawab kepada publik, sehingga jika publik tidak percaya sudah pasti hasil pemilu tidak akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari publik. Ia menambahkan agar PPK dan sekretariat tingkat kecamatan tidak boleh terpisahkan dan memahami tugas dan tanggung masing-masing sehingga tidak menimbulkan konflik. Selanjutnya Ratna merinci prinsip kode etik sebagai penyelenggara, yakni harus berpegang teguh pada prinsip kode etik mandiri, jujur, adil, kepastian hukum atau tertib, profesional, terbuka dan proporsional, efektifitas dan akuntabel, integritas, kepentingan umum dan aksesibilitas. "Kode etik ini adalah satu kesatuan asas moral, kontrol sosial dan sebagai pedoman atau kita suci penyelenggara pemilu dan pemilihan agar jauh dari penyimpangan," jelas Ratna. Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S didampingi Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sapriadi.S, para Kasubag dan Staf, peserta kegiatan sekretaris PPK, staf sekretariat PPK bagian Teknik dan Tata usaha urusan keuangan se Kabupaten Jeneponto. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024 #Rabu27November2024