
16 Parpol Telah Mengajukan Perbaikan Dokumen Syarat Bacaleg Tingkat Kabupaten Jeneponto Pada Pemilu Tahun 2024
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Jeneponto menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari 16 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Jeneponto hingga pada pukul 23.59 Wita di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Minggu (9/7/23)
Partai Politik yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto diantaranya Partai GELORA,PKB,PDIP, PKS,PBB,PPP,PAN,HANURA,NASDEM,GERINDRA,BURUH,UMMAT,DEMOKRAT,GOLKAR,PSI dan PERINDO.
Pengajuan tersebut diterima diwaktu yang berbeda sejak pagi hingga pukul 23.59 Wita oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Jenepoto, Anzar Hasanuddin, Kasubag Teknis dan Hupmas, Rahmat, SE beserta Staf KPU Kabupaten Jeneponto dan disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi dalam penyampaiannya masa pengajuan perbaikan dimulai pada tanggal tanggal 26 Juni dan berakhir hari ini 9 Juli 2023. Tuturnya.
Muhammad Alwi menambahkan, Dokumen yang dibawa pada saat pengajuan adalah tidak jauh beda dengan pangajuan awal syarat bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
"Dokumen yang dibawa adalah Formulir Model B.DAFTAR BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan Persetujuan dari DPP Partai Politik, serta progress pengisian yang dilakukan melalui silon sudah 100%, dengan ketentuan pengajuan dokumen daftar bakal calon perbaikan diterima jika dokumen pencalonan “ADA dan LENGKAP” baik secara fisik dan digital melalui silon, selanjutnya pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023."Ungkapnya.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024