
SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KPU SECARA DARING
#TemanPemilih-Dalam rangka memperkuat integritas serta menumbuhkan budaya kerja yang bersih dan transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto ikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi secara daring. Senin (08/09/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pimpinan dan sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto dengan tujuan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pencegahan praktik korupsi, gratifikasi, serta penerapan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dituntut menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi. “Integritas adalah modal utama penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, kita diingatkan kembali pentingnya bekerja secara jujur, profesional, dan berpegang pada aturan,” ujarnya.
Narasumber dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Deputi Dikmas, Wawan Wardana, menyampaikan materi Pencegahan Korupsi Dalam Mewujudkan Lembaga Negara Antikorupsi di lingkungan kerja. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung, sehingga diharapkan dapat menambah wawasan sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang bersih.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, serta berintegritas tinggi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun aktivitas kelembagaan sehari-hari.
#KPUMelayani