
Bimbingan Teknis Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tingkat Kabupaten Jeneponto pada Pemilu Tahun 2024
#TemanPemilih--Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Bimbingan Teknis Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Rabu (2/8/2023)
Kordinator Divisi Data dan Informasi Safaruddin menjelaskan bahwa DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Dalam Bimtek itu, Safaruddin juga memarparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel refernsi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi dan Mustari.M., Kasubag Rendatin, Reskini,S.Sos dan Anggota PPK Divisi Data se-Kabupaten Jeneponto serta Admin atau Operator Sidalih KPU Kabupaten Jeneponto.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024