Berita Terkini

BIMTEK VERIFIKASI FAKTUAL SYARAT DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DPD

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual (Verfak) Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Jeneponto, Kegiatan dilaksanakan di gedung aisyiah romanga kec. Binamu, Rabu 15 Febuari 2023.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diikuti oleh Ketua, Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ketua Bawaslu, para Kasubag, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Se-Kabupaten Jeneponto.

Tahapan verifikasi faktual sendiri akan dimulai sejak tanggal 6 hingga 26 Febuari 2023. Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagaimana teknis verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon DPD yang akan dilakukan teman-teman KPU, yang nantinya juga akan dibantu oleh PPS masing-masing.

Anggota KPU wakil Divisi Teknis, Mustari menyampaikan dengan detail tahapan pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jeneponto. Dalam pelaksanaan di lapangan, proses verifikasi faktual dilaksanakan oleh KPU dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan. Nantinya, PPS akan membawa dokumen lembar kerja verifikasi faktual dan mendatangi masing-masing pendukung sesuai alamat yang telah diunduh dari aplikasi Silon.

Pada kesempatan yang sama sebagai narasumber Ketua Bawaslu, Saiful, SH menyampaikan materi Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan calon anggota DPD dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tujuan Verfak adalah untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.

“saya berharap teman-teman verifikator dilapangan agar melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan secara objektif dilapangan”.

 

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 222 kali