
Hari ini, KPU Kabupaten Jeneponto terima 3 Parpol Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jeneponto Kabupaten Jeneponto untuk Pemilu Tahun 2024
#TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto hari ini Sabtu, 13 Mei 2023 menerima 3 Partai Politik Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari ke tiga Partai Politik tersebut diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari ke tiga Parpol tersebut masing-masing dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Partai Politik di dampingi dengan Tim Penghubung/LO, dan Operator serta para simpatisan dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan Dokumen Model B-Pengajuan Parpol, yakni ketiga Parpol tersebut mengajukan 100% bakal calon legislatifnya dan dinyatakan di terima dan lengkap yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah masing-masing caleg 40 dengan persentase keterwakilan perempuan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan setiap Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Jeneponto pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
#KPUMelayanai
#PemiluSerentak2024