Berita Terkini

Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih-Plh.Ketua KPU Jeneponto, Mustari M didampingi anggota KPU Kabupaten Jeneponto Safaruddin, Azhari dan staf pelaksana melaksanakan klarifikasi calon Penggantian AntarWaktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum tahun 2024, Jumat (13/10/2023)

 

​​​​​​Adapun nama-nama yang diklarifikasi untuk  calon pengganti antarwaktu antara lain Abd. Majid calon PAW Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binamu, dan Ahmad calon PAW PPS Desa Bungeng.

 

Klarifikasi ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan keabsahan calon PAW PPK dan PPS telah sesuai dengan peringkat berikutnya dan memastikan kesiapan serta telah memenuhi syarat lainnya sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

 

Proses klarifikasi dilaksanakan secara bergantian. Calon penggantian antarwaktu (PAW) dicecar beberapa pertanyaan terkait kompetensi mereka terkait kepemiluan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kapasitas, kapabilitas dan integritas calon penggantian antarwaktu (PAW).

 

Calon penggantian antarwaktu (PAW) diharapkan dapat memiliki kompetensi dan pengetahuan tentang kepemiluan  sehingga dapat cepat beradaptasi mengingat padatnya tahapan pemilu kedepan dan yang tidak kalah pentingnya adalah calon PAW harus dapat bersikap netral dan memiliki integrintegritas.

 

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali