Berita Terkini

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Rakor Bersama Partai Politik Jelang Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto menggelar rapat koordinasi bersama Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, menjelang akan memasuki tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Kamis, 22 Juni 2023 di aula Panrannuangta KPU Kab. Jeneponto di jalan Pahlawan No. 234, Kel.Empoang Selatan, Kec. Binamu.

Peserta rakor terdiri anggota Divisi Sosdiklih, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bawaslu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), staf dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Jeneponto.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jeneponto, Mustari.M, menjelaskan tahapan saat ini akan memasuki finalisasi verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, sehingga atas dasar itu kami lakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Parpol.

“Pasalnya dalam proses verifikasi administrasi, banyak ditemukan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD yang belum memenuhi syarat dan untuk itu kami harap  kepada teman-teman LO/Operator Partai Politik agar mencermati sebaik-baiknya hasil verifikasi teman-teman operator KPU". Ujarnya.

Berikutnya Mustari.M,  mengingatkan kembali mengenai Tahapan Pencalonan anggota DPRD Jeneponto sampai kepada penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Jeneponto serta lebih menekankan pada persyaratan kelengkapan kebenaran administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Persyaratan itu harus dipenuhi partai politik dalam tahapan pencalonan.

”Dokumen wajib yang harus dipenuhi parpol dalam upload dokumen di Silon yaitu foto terbaru, KTP, surat pernyataan bakal calon, ijazah SMA/sederajat, Surat kesehatan jasmani, rohani, bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTA, dan surat keterangan pengadilan,” tambah Mustari.M

Sebelumnya, dalam pembukaan acara, Plh. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sapriadi Saleh, meminta para peserta rakor yang sempat hadir agar memahami kepemiluan tidak hanya sepenggal-penggal per tahapan selesai. “Akan tetapi memahami kepemiluan secara utuh, kompleks dan komprehensif. Karena antar tahapan ini saling nyambung,” tuturnya.

Pada sesi dialog yang dilakukan oleh partai politik, terkait pertanyaan dari perwakilan parpol setelah pengumuman DCS apakah bisa parpol mengajukan pergantian apabila calon anggota DPRD mengundurkan diri, pertanyaan tersebut dijawab oleh Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jeneponto, Mustari.M, mengatakan sebelum pengumuman DCT parpol masih bisa mengganti calon anggota DPRD dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30% di setiap Dapil.

 

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali