
KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Rakor Titik Pemasangan APK Dan Lokasi Kampanye Umum Pemilu 2024
#TemanPemilih--KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Umum pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Jeneponto, Rabu (15/11/23).
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Perwakilan Bawaslu Jeneponto, Polres dan Dandim 1425 Jeneponto, Kesbangpol, Dinas Tata Ruang, Satpol PP, Camat se-Kabupaten Jeneponto dan LO Partai Politik Kabupaten Jeneponto.
Wakil Divisi Teknis Mustari mengatakan, Rakor ini perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama,terkait titik-titik lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan rapat umum,agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan parpol juga masyarakat.
"Kita bersama dengan isntansi terkait dan partai politik membahas bersama terkait titik-titik pemasangan APK dan tempat pelaksanaan rapat umum agar menjadi satu kesepakatan bersama untuk pelaksanaan kampanye dapat dilaksanakan dengan aman,tertib dan lancar, " Ujar Mustari.
Sementara itu,Divisi Teknis Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Jeneponto Azhari mengatakan,dalam pemasangan APK dan pelaksanaan Rapat umum diharapkan Partai politik dapat memperhatikan aturan yang berlaku, antara lain,pemasangan APK tidak diperbolehkan di tempat umum seperti halaman dan gedung sekolah,tempat ibadah,Fasilitas kesehatan dan gedung atau fasilitas milik pemerintah.
"APK ini dilarang dipasang pada tempat umum,yang dapat mengganggu ketertiban umum, " Ujar Azhari.
Untuk diketahui, saat ini akan memasuki pelaksanaan tahapan kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari 2024.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#banggamelayanibangsa