Berita Terkini

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Sosialisasi DPTb Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih--KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Sosialiasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama Stakeholder dan Parpol se-Kabupaten Jeneponto di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Jumat (6/10/2023).

 

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, DR. Sapriadi Saleh, S.Kep., M.Kes dan dihadiri  Komisioner KPU Jeneponto Divisi Rendatin, Safaruddin, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Anzar Hasanuddin, Perwakilan Dandim, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, Kesbangpol, Disdukcapil, BPS, BRI, BSI, BPD, dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto.

 

Sapriadi dalam kesempatan itu menyampaikan, Pemilu Tahun 2024 kali ini sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya karena Tahun 2024 kita dihadapkan 2 pesta Demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada sehingga tahapan Pemilu beririsan dengan tahapan Pilkada, sehingga perlu kehati2an dlm menyusun Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena ujungnya jika ada kesalahan dlm penyusunan DPTb dan DPK adalah berpotensi Pemilihan Suara Ulang (PSU).

 

Ia berharap dengan adanya sosialisasi DPTb ini, Bapak/ibu dapat menyampaikan informasi tersebut kepada anggota  organisasi yang Bapak/Ibu pimpin, serta masyarakat yang ada di sekitar.

 

"Kami berharap agar partisipasi kita dalam memilih pada tahun 2024 ini dapat semakin ditingkatkan". Pungkasnya

 

Kordinator Divisi Data dan Informasi Safaruddin selaku narasumber menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

 

Safaruddin, juga mengingatkan kembali, proses mengurus pindah tempat memilih di antaranya wajib masuk ke dalam DPT pada suatu wilayah. Kemudian memiliki bukti dukung alasan pindah memilih misalkan pindah domisili, pindah tempat kerja, atau pindah tugas, bertugas sebagai saksi atau pemantau Pemilu 2024.

 

"Bisa dengan surat pernyataan disertai dengan KTP karena NIK pada KTP akan dicek kembali secara online," Tuturnya

 

Proses mengurus pindah memilih ini, sambungnya, bisa dilakukan di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan KPU baik di tempat asal atau daerah tujuan. "Berdasarkan inisiatif sendiri dan tidak boleh diwakilkan," imbuhnya.

 

Selanjutnya di akhir kegiatan tersebut dilaksanakan sesi tanya jawab oleh peserta.

 

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali