Berita Terkini

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan Sosialisasi  Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Kamis (05/10/2023)

 

Kegiatan ini diikuti oleh Dandim 1425 Jeneponto, Perwakilan Kejaksaan, Bawaslu, Kesbangpol, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Stakeholder terkait dan Partai Politik peserta Pemilu 2024.

 

Narasumber dalam acara ini adalah Kordiv Sosdiklih parmas, Sapriadi S, dan Wakil Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mustari M.

 

Sapriadi S, memberikan materi tentang berbagai aspek terkait kampanye dalam Pemilu 2024. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum kampanye, tahapan kampanye, metode kampanye hingga rancangan aturan pasca putusan MK Nomor 65 tahun 2023, Sapriadi S menghimbau agar para peserta pemilu dalam berkampanye selalu mentaati aturan serta perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara itu, Mustari M, membahas materi yang berkaitan dengan Kebijakan Dana Kampanye Pemilu Serentak 2024. Materi ini mencakup dasar hukum terkait dana kampanye, tahapan pengelolaan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye yang dapat diterima, sampai batasan dana kampanye. Mustari menekankan kepada Peserta pemilu agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai ketentuan dan menyetorkan rekening koran awal pembukaan RKDK.

 

Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, diharapkan proses pemilihan umum akan berlangsung dengan transparan dan adil serta memberikan wadah yang setara bagi seluruh peserta pemilu.

 

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali