
KPU Kabupaten Jeneponto Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Hanura
#TemanPemilih- Menindaklanjuti Surat Pemohonan DPRD Kabupaten Jeneponto kepada KPU Kabupaten Jeneponto terkait permintaan peraih suara terbanyak kedua dari DPC Partai Hanura Daerah Pemilihan 3 (Bangkala-Bangkala Barat) Kabupaten Jeneponto pada Pemilu Tahun 2019, maka KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan klarifikasi terhadap nama yang berada pada posisi suara terbanyak kedua, bertempat di Mallasoro Kec. Bangkala Kabupaten Jeneponto. Sabtu, 07 Oktober 2023.
Plt. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sapriadi S mengatakan, untuk calon PAW Kasmawati tidak ada masalah, dan akan segera diproses dan diserahkan.
"Klarifikasi ini untuk memastikan keabsahan Calon Dewan yang akan melakukan PAW," ujarnya.
Menurut dia, keabsahan itu untuk memastikan status pada yang bersangkutan itu sebagai PNS atau tidak. "Atau syarat berkas lainnya sudah dipenuhi apa tidak oleh yang bersangkutan,"
Mustari selaku Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan, setelah melakukan klarifikasi, KPU nanti akan segera menggelar rapat pleno. "Rencananya paling lambat besok akan menggelar rapat pleno," imbuhnya.
Setelah Surat Pemohonan DPRD Kabupaten Jeneponto diterima, maka KPU Kabupaten Jeneponto memiliki waktu 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi tehadap berkas Calon Penganti Antar Waktu dan memplenokan hasilnya sebelum KPU Kabupaten Jeneponto membalas Surat Permohonan DPRD Kabupaten Jeneponto
Turut hadir Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Safaruddin, Kasubag Teknis dan Hupmas, Rahmat, SE, Staf Pelaksana, Ketua DPC Partai Hanura, Bendahara, dan pengurus lainnya Staf serta Calon Pengganti Antarwaktu yang diklarifikasi.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024