Berita Terkini

KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu 2024 Kabupaten Jeneponto berlangsung di Aula Panrannuangta Kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Senin (1/8/2022).

Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi, dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan mengapresiasi kepada peserta yang menyempatkan hadir dalam kegiatan ini. Tujuan kegiatan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh parpol terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta pemilu 2024 dan Ini serentak di lakukan di Kabupaten/kota se-Sulsel.

“Sesuai PKPU 4 Tahun 2022, pendaftaran parpol peserta pemilu berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Seluruh proses pendaftaran terpusat di KPU RI, namun demikian KPU Kabupaten/Kota nantinya akan ditugaskan untuk melakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual, ” Tuturnya.

Ia menambahkan, setelah KPU RI memverifikasi administrasi seluruh berkas persyaratan partai politik, selanjutnya KPU Kabupaten/kota akan diberi tugas melakukan verifikasi faktual kepengurusan, keanggotaan dan kantor sekretariat parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary treshold dan parpol baru yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Wakil Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Mustari.M. Dalam paparannya dia menyampaikan jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada 1 -14 Agustus 2022 mendatang. Sementara verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022- 11 september 2022. 

 “Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024,” ujar Mustari.M

Mustari, menghimbau agar kita semua mempedomani PKPU No 4 Tahun 2022 ini dalam hal pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu Tahun 2024. Juga menginformasikan bahwa KPU terbuka bagi semua pihak mulai dari pemerintah maupun parpol yang ingin berkonsultasi terkait tahapan dan jadwal Pemilu melalui HelpDesk yang telah dibentuk.

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini melibatkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Pimpinan dan Perwakilan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, Media Cetak dan Online dan dipandu sebagai moderator Kasubag Teknis dan Hupmas, Rahmat, S.E.

Sebanyak 17 parpol calon peserta pemilu 2024 tercatat mengirim perwakilannya dalam kegiatan tersebut (sesuai daftar hadir) yaitu: PKB, PAN, PDI, PPP, Perindo, Hanura, Gelora, Berkarya, Nasdem, Partai Kesejahteraan Nasional, Partai Ummat, PSI, Golkar, Gerindra, PBB, Demokrat, Garuda.

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali