
KPU Kabupaten Jeneponto Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Segmen Disabilitas
#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Disabilitas Tentang Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Aula Panrannuangta RPP Pukul 14.00 Wita. Kamis, (14/7/2022).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi dan dihadiri Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sapriadi, Divisi Hukum dan Pengawasan Mustari, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto Anzar Hasanuddin, Kasubag Teknis Rahmat, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.
Dalam sambutannya, Anzar Hasanuddin menyampaikan bahwa Sosialisasi Pendidikan Pemilih hari ini adalah kali pertama dilakukan pada kelompok pemilih disabilitas selama masuk Tahapan Pemilu 2024.
"Kegiatan Sosialisasi ini terlaksana atas dasar amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024. Kelompok Disabilitas adalah bagian dari pemilih yang wajib diperhatikan hak pilihnya. Untuk itu harus diberi pemahaman dan layanan untuk memudahkan dalam menyuarakan hak pilihnya". Ujarnya
Muhammad Alwi dalam sambutannya, bahwa pada hakekatnya Sosialisasi Segmen Pemilih Disabilitas ini merupakan penyampaian Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. Ia berharap Segmen Disabilitas ini, nantinya dapat memilih dengan cerdas dan dapat berpartisipasi dalam pemilu 2024 mendatang.
"Sosialisasi bagi Segmen disabilitas ini untuk memberikan pemahaman arti penting pemilu. Menambah wawasan sekaligus membangun kesadaran tentang kedaulatan yang dimilikinya agar turut berpartisipasi atau menyuarakan hak pilihnya dalam pemilu 2024," ujar Muhammad Alwi.
Sebagai narasumber Kordiv Sosdiklih dan Parmas, Sapriadi Saleh menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 merupakan salah satu instrumen demokrasi dalam rangka perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara langsung melalui mekanisme pemungutan suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, KPU RI telah menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Dalam Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.
"Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan serta aktif dalam kegiatan politik lainnya".
"KPU Kabupaten Jeneponto akan terus berupaya seoptimal mungkin untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang akan dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena itu KPU Kabupaten Jeneponto secara kontinyu melakukan sosialisasi dan pendidikan bagi pemilih". Ujar Sapriadi Saleh.
Selain itu, Sapriadi Saleh menambahkan bahwa Syarat untuk memilih adalah setiap WNI yang telah berumur 17 tahun atau lebih, atau belum 17 tahun tetapi telah menikah atau sudah pernah menikah dan terdaftar dalam Daftar Pemilih.
"Masyarkat bisa mengecek terdaftar atau tidak sebagai pemilih pada Pemilu 2024 melalui Aplikasi Lindungi Hakmu. Dan juga bisa melaporkan baik perubahan elemen data pemilih maupun melaporkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal". Ujarnya.
Kegiatan ini diisi dengan tanya jawab para peserta kepada narasumber. Semua pertanyaan terjawab dengan baik dan memberi kepuasan bagi para pesertanya. Pertanyaan juga cukup beragam. Mulai dari pengalaman pribadi hingga peluang penyandang disabilitas sebagai penyelenggara pemilu.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024