Berita Terkini

KPU Kabupaten Jeneponto terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jeneponto Kabupaten Jeneponto Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

#TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Jumat (12/05/2023)

 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 12 Mei 2023 Jam 15.22 Wita. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Partai Keadilan Sejahtera dilakukan oleh Ketua Partai Politik atas nama A. Tahal Fasni Kr. Sutte di dampingi Sekretaris dengan Tim Penghubung/LO dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.

Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Dokumen Model B Pengajuan Parpol, yakni mengajukan 100% bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah caleg 40 orang yang terdiri dari 25 orang laki-laki dan 15 orang perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu : Dapil 1 sebanyak 10 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 30 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 42 persen.

Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

 

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali