
KPU Kabupaten Jeneponto Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jeneponto pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
#TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Kamis (11/05/2023)
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Jam 14.15 Wita. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama H.Kaharuddin dan Muzakkir di dampingi dengan Tim Penghubung/LO disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berdasarkan dokumen model B Pengajuan Parpol, yakni mengajukan 100% bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah caleg 40 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 16 orang perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu : Dapil 1 sebanyak 10 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 42 persen.
Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
#KPUMelayanai
#PemiluSerentak2024
#TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Kamis (11/05/2023)
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Jam 14.15 Wita. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama H.Kaharuddin dan Muzakkir di dampingi dengan Tim Penghubung/LO disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berdasarkan dokumen model B Pengajuan Parpol, yakni mengajukan 100% bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah caleg 40 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 16 orang perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu : Dapil 1 sebanyak 10 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 42 persen.
Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024