Berita Terkini

Pastikan Transparansi Pilkada 2024, KPU Jeneponto Musnahkan 125 Surat Suara Lebih dan Rusak

#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan pemusnahan terhadap 125 surat suara yang lebih dan rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, di halaman gudang 2 logistik KPU Kabupaten Jeneponto. Selasa (26/11/2024).

 

Acara pemusnahan surat suara tersebut disaksikan oleh Pj. Bupati Jeneponto, bersama Dandim 1425 Jeneponto Perwakilan  Polres, Kejaksaan Negeri, Bawaslu, Kepala Kesbangpol, perwakilan Dinkes dan beberapa pihak terkait lainnya serta jajaran pimpinan dan staf sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.

 

Ketua KPU Jeneponto, Asming. S, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara merupakan bagian dari prosedur untuk menjaga integritas proses pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto.

 

“Surat suara yang dimusnahkan ini terdiri dari kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak setelah melalui penyortiran dan pelipatan. Hal ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan logistik pilkada bersih dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

 

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan, disaksikan oleh Forkopimda, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya. Setelah penghitungan, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama untuk memastikan keabsahan proses ini,” tambah asming.

 

#KPUMelayani

#PilkadaSerentak2024

#Rabu27November2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 660 kali