
RAPAT PEMANTAPAN PERSIAPAN SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024
#TemanPemilih – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Internal Pemantapan Persiapan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Aula Panrannuangta Kantor KPU Kabupaten Jeneponto, JI. Drs. H. Radjamilo MP, No. 2, Kel. Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Minggu (31/07/2022).
Rapat pemantapan persiapan Sosialisasi Peraturan KPU dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto, Sekretaris, Kasubag, Pejabat Fungsional, Staf Pelaksana dan PPNPN.
Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan pemantapan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti KPU Kabupaten Jeneponto di Jakarta pada 23-25 Juli 2022 yang lalu. “Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024,” ujar Muhammad Alwi.
Ketua KPU menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik
Kegiatan rapat pemantapan Sosialisasi diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Wakil Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Mustari.M. Dalam paparannya menyampaikan jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada 1 -14 Agustus 2022 mendatang. Sementara verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022- 11 september 2022.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024