
Reviu Laporan Keuangan Tahun 2021
#TemanPemilih, Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan Reviu Keuangan secara daring via zoom meeting bersama Inspektorat KPU RI.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.00 Wita ini, dihadiri oleh Sekretaris, Kasubag KUL, Bendahara, Operator BMN, SAIBA yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Jeneponto, Selasa (8/2/2022).
Proses kegiatan reviu dilakukan dengan proses penyusunan Laporan Keuangan. Sehingga, apabila terdapat suatu hal yang perlu diperbaiki dapat dikomunikasikan untuk langsung dilakukan koreksi
Reviu Laporan Keuangan.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan keyakinan akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai dengan SAP.
#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024