
Sosialisasi Pendalaman Kode Etik Penyelenggara Pemilu
#TemanPemilih- Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto Anzar Hasanuddin turut serta hadir dalam kegiatan Sosialiasi Pendalaman Kode Etik Penyelenggara yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan di hadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan secara daring. Jumat, 11/2/2022.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Ketua DKPP RI Prof. Muhammad di dampingi seluruh jajaran Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Faisal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan membuka acara ini, dalam sambutannya beliau mengapreasiasi kepada Ketua DKPP RI atas kehadirannya di KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka memberikan pendalaman kode etik penyelenggara pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DKPP RI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam penegakan profesionalitas pendidikan kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam menciptakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berintegritas tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Maksud kedatangan kami, selain silaturahmi juga ada hal-hal penting yang perlu dipahami terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik adhock dengan tujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu". Ujar Prof. Muhammad.
Kode etik penyelenggara pemilu salah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
#KPUMelayani
#PemilihanSerentak