
Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip
#TemanPemilih, Untuk menyamakan persepsi staf dalam menangani surat menyurat mulai dari proses penciptaan surat sampai dengan penggunaan serta pemeliharaan surat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto, mengadakan sosialisasi pedoman tata naskah dinas.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto Anzar Hasanuddin,dilaksanakan selama sehari dan diikuti oleh para Kasubag, Pejabat Fungsional, Staf dan PPNPN sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto di ruang RPP Balla Panrannuangta. Jumat, (7/1/2022).
Dalam sambutannya, Anzar Hasanuddin mengharapkan, setelah mengikuti sosialisasi ini peserta akan mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan mengenai pedoman Tata Naskah Dinas sesuai dengan PKPU nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas dan Keputusan KPU RI nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas Lingkup KPU,KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota.
“Saya harap nanti setelah selesai sosialisasi ini penggunaan bahasa surat yang efektif dan efisien, pengurusan surat sampai dengan penataan berkas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk diterapkan di unit kerja KPU Kabupaten Jeneponto”, ungkap Anzar Hasanuddin.
Sosialisasi pedoman tata naskah dinas ini sebagai upaya agar tersedia aparatur yang mampu dan terampil dalam pembuatan suatu tata naskah dinas yang sesuai dengan fungsi dan prinsipnya, serta terwujudnya kesamaan persepsi, bahasa, gerak dan langkah dalam menyelenggarakan tertib administrasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.
#KPUMelayani