#TemanPemilih-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan apel rutin yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, bertempat di halaman kantor KPU Jeneponto. Senin (20/04/2026). Dalam amanatnya, Ketua KPU Jeneponto, Asming. S, menekankan pentingnya menjaga ritme kerja seluruh jajaran sekretariat dan komisioner dalam rangka meningkatkan kinerja kelembagaan. Hal tersebut dinilai krusial sebagai bagian dari upaya optimalisasi persiapan menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029. “Seluruh jajaran diharapkan senantiasa menjaga ritme kerja yang konsisten dan produktif. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas kinerja serta kesiapan dalam menyongsong Pemilu 2029,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Jeneponto menyampaikan bahwa saat ini DPR RI maupun KPU tengah fokus membahas 10 isu krusial dalam revisi UU Pemilu (RUU Pemilu 2026), yaitu perbaikan tata kelola, sistem proporsional, dan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Poin utama mencakup penataan sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan pemisahan pemilu. 1. Evaluasi sistem proporsional (terbuka/tertutup) untuk meningkatkan keterwakilan politik dan efisiensi suara. 2. Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold): Penyesuaian persentase minimal suara untuk partai politik mendapatkan kursi di DPR. 3. Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold): Peninjauan ulang syarat dukungan partai politik untuk mengusung capres/cawapres. 4. Pemisahan/Penyatuan Pemilu: Menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. 5. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil): Penyesuaian Dapil berdasarkan pertambahan penduduk atau. pemekaran wilayah. 6. Penyelesaian Sengketa Pemilu: Perbaikan mekanisme penanganan sengketa hasil pemilu agar lebih cepat dan efektif. 7. Jumlah Kursi per Dapil (Magnitude): Pengaturan kembali jumlah kursi untuk menjamin representasi yang adil. 8. Pencalonan dan Rekrutmen Parpol: Penguatan aturan untuk meningkatkan kaderisasi dan demokratisasi internal parpol. 9. Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP): Penguatan kelembagaan, integritas, dan profesionalitas penyelenggara. 10. Mekanisme Pemungutan Suara (Logistik dan Teknologi): Penggunaan teknologi pemilu (seperti E-Rekap) dan penyederhanaan logistik. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan, koordinasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan setiap tugas yang diemban, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Kegiatan apel rutin ini diikuti oleh jajaran pegawai sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto sebagai bagian dari upaya penguatan internal dan peningkatan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kepemiluan. #KPUMelayani