Berita Terkini

KPU KABUPATEN JENEPONTO AUDIENSI KE KEJAKSAAN NEGERI UNTUK PENGUATAN DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS

#TemanPemilih- Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 885/HK.05.1-SD/01/2026 tanggal 8 April 2026 Perihal Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Selasa (21/04/2026).   Kegiatan audiensi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, didampingi Sekretaris serta jajaran sekretariat, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun di ruang kerja Kejari.   Dalam pertemuan tersebut, KPU Jeneponto menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga, khususnya dengan Kejaksaan, guna memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dukungan dari Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat aspek hukum, pengawasan, serta pendampingan dalam pelaksanaan tugas KPU, baik dalam tahapan pemilu maupun pada kegiatan non tahapan seperti pengelolaan kelembagaan dan administrasi.   Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. “Kami berharap melalui audiensi ini, terbangun komunikasi yang intensif dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, sehingga pelaksanaan tugas KPU dapat berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya.   Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Akhmad Heru Prasetyo, S.H., M.H.,dalam penyampaiannya menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung tugas-tugas KPU. “Kejaksaan Negeri Jeneponto siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada KPU, baik dalam tahapan maupun non tahapan. Sinergi ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum,” ungkapnya.   Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergitas kelembagaan antara KPU Kabupaten Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto demi terselenggaranya pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.   #KPUMelayani

KETUA KPU KABUPATEN JENEPONTO PIMPIN APEL RUTIN TEKANKAN PENTINGNYA KEDISIPLINAN, KOORDINASI, SERTA TANGGUNG JAWAB DALAM MENJALANKAN SETIAP TUGAS YANG DIEMBAN

#TemanPemilih-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan apel rutin yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, bertempat di halaman kantor KPU Jeneponto. Senin (20/04/2026).   Dalam amanatnya, Ketua KPU Jeneponto, Asming. S, menekankan pentingnya menjaga ritme kerja seluruh jajaran sekretariat dan komisioner dalam rangka meningkatkan kinerja kelembagaan. Hal tersebut dinilai krusial sebagai bagian dari upaya optimalisasi persiapan menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029. “Seluruh jajaran diharapkan senantiasa menjaga ritme kerja yang konsisten dan produktif. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas kinerja serta kesiapan dalam menyongsong Pemilu 2029,” ujarnya.   Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Jeneponto menyampaikan bahwa saat ini DPR RI maupun KPU tengah fokus membahas 10 isu krusial dalam revisi UU Pemilu (RUU Pemilu 2026), yaitu perbaikan tata kelola, sistem proporsional, dan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Poin utama mencakup penataan sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan pemisahan pemilu. 1. Evaluasi sistem proporsional (terbuka/tertutup) untuk meningkatkan keterwakilan politik dan efisiensi suara. 2. Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold): Penyesuaian persentase minimal suara untuk partai politik mendapatkan kursi di DPR. 3. Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold): Peninjauan ulang syarat dukungan partai politik untuk mengusung capres/cawapres. 4. Pemisahan/Penyatuan Pemilu: Menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. 5. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil): Penyesuaian Dapil berdasarkan pertambahan penduduk atau. pemekaran wilayah. 6. Penyelesaian Sengketa Pemilu: Perbaikan mekanisme penanganan sengketa hasil pemilu agar lebih cepat dan efektif. 7. Jumlah Kursi per Dapil (Magnitude): Pengaturan kembali jumlah kursi untuk menjamin representasi yang adil. 8. Pencalonan dan Rekrutmen Parpol: Penguatan aturan untuk meningkatkan kaderisasi dan demokratisasi internal parpol. 9. Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP): Penguatan kelembagaan, integritas, dan profesionalitas penyelenggara. 10. Mekanisme Pemungutan Suara (Logistik dan Teknologi): Penggunaan teknologi pemilu (seperti E-Rekap) dan penyederhanaan logistik.   Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan, koordinasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan setiap tugas yang diemban, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.   Kegiatan apel rutin ini diikuti oleh jajaran pegawai sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto sebagai bagian dari upaya penguatan internal dan peningkatan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.   #KPUMelayani

KPU JENEPONTO GELAR APEL RUTIN, SEKRETARIS TEKANKAN OPTIMALISASI RITME KERJA DAN PENINGKATAN SKP

#TemanPemilih-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto kembali melaksanakan kegiatan apel rutin yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, bertempat di halaman kantor KPU Jeneponto, pada hari Senin, 13 April 2026.   Apel rutin tersebut dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Lukman, SE.,M.M. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya optimalisasi ritme kerja seluruh staf dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi secara menyeluruh. “Seluruh jajaran diharapkan mampu menjaga konsistensi dan ritme kerja yang baik, sehingga setiap tugas dapat diselesaikan secara efektif dan tepat waktu,” ujarnya.   Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan pentingnya penyusunan dan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang lebih terarah dan berkualitas. Menurutnya, SKP bukan hanya sekadar administrasi, tetapi menjadi tolak ukur kinerja individu yang berdampak langsung pada capaian kinerja lembaga. “Penyusunan SKP harus dilakukan dengan lebih baik, terukur, dan realistis, sehingga dapat menjadi acuan dalam meningkatkan produktivitas kerja,” tambahnya.   Kegiatan apel rutin ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat disiplin, koordinasi, serta semangat kerja seluruh jajaran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Jeneponto secara optimal.   #KPUMelayani

SEKRETARIS KPU KABUPATEN JENEPONTO PIMPIN RAPAT INTERNAL PENGUATAN KAPASITAS SDM

#TemanPemilih-Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto menggelar rapat internal dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sekretariat pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Jeneponto.   Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Lukman, SE.,M.M dan diikuti oleh seluruh jajaran ASN sekretariat. Rapat difokuskan pada peningkatan pemahaman tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian, penguatan koordinasi internal, serta optimalisasi pelayanan administrasi dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan.   Dalam arahannya, Lukman, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas SDM sebagai fondasi utama dalam mendukung kinerja kelembagaan. “Penguatan kapasitas SDM sekretariat menjadi hal yang sangat penting agar setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.   Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar seluruh staf terus meningkatkan disiplin kerja, integritas, serta kemampuan teknis sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi. Selain itu, rapat ini juga menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sebelumnya serta perumusan langkah-langkah strategis ke depan.   Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto dapat semakin solid, profesional, dan adaptif dalam menghadapi dinamika tugas, sehingga mampu menunjang suksesnya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akan datang.   #KPUMelayani

KPU KABUPATEN JENEPONTO GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN 1 TAHUN 2026

#TemanPemilih- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat pleno rutin dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kamis (02/04/2026)   Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Pimpinan dan staf Bawaslu Jeneponto, perwakilan Polres, Kodim 1425, Kesbangpol, Disdukcapil, Rutan, BPS Kabupaten Jeneponto, staf sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan staf sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.   Rapat pleno membahas hasil pemutakhiran data pemilih selama periode triwulan pertama, yang mencakup penambahan pemilih baru, perbaikan elemen data, serta penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, pindah domisili, dan perubahan status lainnya.   Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S, dalam arahannya menegaskan pentingnya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.   Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jeneponto, Sapriadi. S, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan melalui pencermatan dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. “Setiap data yang masuk telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang guna memastikan tidak terjadi kegandaan maupun kesalahan data,” jelasnya.   Berikut hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Jeneponto menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 300.007pemilih yakni Laki-Laki 145.276 pemilih, Perempuan 154.731 Pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan, 113 Desa/Kelurahan.   Penetapan rekapitulasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Jeneponto dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.   KPU Kabupaten Jeneponto juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap perubahan data diri kepada jajaran KPU agar hak pilih tetap terakomodir dalam pemilu dan pemilihan mendatang.Download Keputusan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan Triwulan I Tahun 2026. Download Keputusan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan Triwulan I Tahun 2026 #KPUMelayani