#TemanPemilih-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat pleno rutin dengan agenda utama pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) periode April 2026. Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Jeneponto dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, serta dihadiri oleh para anggota dan Sekretaris beserta jajaran sekretariat. Dalam rapat pleno tersebut, dibahas secara komprehensif terkait perkembangan pelaksanaan SPIP, evaluasi capaian kinerja, serta upaya peningkatan kualitas pengendalian internal di lingkungan KPU Kabupaten Jeneponto. Setiap divisi turut menyampaikan laporan dan progres pelaksanaan program kerja yang berkaitan dengan indikator SPIP. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S, dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menerapkan prinsip-prinsip SPIP secara konsisten guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan transparan. “Pelaporan SPIP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap proses kerja berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Lukman, SE, menyampaikan bahwa penyusunan laporan SPIP periode April 2026 telah mengacu pada pedoman yang berlaku dan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan. “Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelaporan dengan memastikan seluruh data dan indikator yang disajikan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. Rapat pleno ini juga menjadi forum koordinasi untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan SPIP, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern di masa mendatang. Dengan terlaksananya rapat pleno ini, KPU Kabupaten Jeneponto berharap pelaksanaan SPIP dapat semakin optimal dalam mendukung terciptanya kinerja kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. #KPUMelayani