Berita Terkini

KPU Kabupaten Jeneponto Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Hanura

#TemanPemilih- Menindaklanjuti Surat Pemohonan DPRD Kabupaten Jeneponto kepada KPU Kabupaten Jeneponto terkait permintaan peraih suara terbanyak kedua dari DPC Partai Hanura Daerah Pemilihan 3 (Bangkala-Bangkala Barat) Kabupaten Jeneponto pada Pemilu Tahun 2019, maka KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan klarifikasi terhadap nama yang berada pada posisi suara terbanyak kedua, bertempat di Mallasoro Kec. Bangkala Kabupaten Jeneponto. Sabtu, 07 Oktober 2023.   Plt. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sapriadi S mengatakan, untuk calon PAW Kasmawati tidak ada masalah, dan akan segera diproses dan diserahkan. "Klarifikasi ini untuk memastikan keabsahan Calon Dewan yang akan melakukan PAW," ujarnya.   Menurut dia, keabsahan itu untuk memastikan status pada yang bersangkutan itu sebagai PNS atau tidak. "Atau syarat berkas lainnya sudah dipenuhi apa tidak oleh yang bersangkutan,"   Mustari selaku Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan, setelah melakukan klarifikasi, KPU nanti akan segera menggelar rapat pleno. "Rencananya paling lambat besok akan menggelar rapat pleno," imbuhnya.   Setelah Surat Pemohonan DPRD Kabupaten Jeneponto diterima, maka KPU Kabupaten Jeneponto memiliki waktu 5 hari  kerja untuk melakukan verifikasi tehadap berkas Calon Penganti Antar Waktu dan memplenokan hasilnya sebelum KPU Kabupaten Jeneponto membalas Surat Permohonan DPRD Kabupaten Jeneponto   Turut hadir Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Safaruddin, Kasubag Teknis dan Hupmas, Rahmat, SE, Staf Pelaksana, Ketua DPC Partai Hanura, Bendahara, dan pengurus lainnya Staf serta Calon Pengganti Antarwaktu yang diklarifikasi.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Sosialisasi DPTb Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih--KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Sosialiasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama Stakeholder dan Parpol se-Kabupaten Jeneponto di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Jumat (6/10/2023).   Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, DR. Sapriadi Saleh, S.Kep., M.Kes dan dihadiri  Komisioner KPU Jeneponto Divisi Rendatin, Safaruddin, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Anzar Hasanuddin, Perwakilan Dandim, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, Kesbangpol, Disdukcapil, BPS, BRI, BSI, BPD, dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto.   Sapriadi dalam kesempatan itu menyampaikan, Pemilu Tahun 2024 kali ini sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya karena Tahun 2024 kita dihadapkan 2 pesta Demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada sehingga tahapan Pemilu beririsan dengan tahapan Pilkada, sehingga perlu kehati2an dlm menyusun Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena ujungnya jika ada kesalahan dlm penyusunan DPTb dan DPK adalah berpotensi Pemilihan Suara Ulang (PSU).   Ia berharap dengan adanya sosialisasi DPTb ini, Bapak/ibu dapat menyampaikan informasi tersebut kepada anggota  organisasi yang Bapak/Ibu pimpin, serta masyarakat yang ada di sekitar.   "Kami berharap agar partisipasi kita dalam memilih pada tahun 2024 ini dapat semakin ditingkatkan". Pungkasnya   Kordinator Divisi Data dan Informasi Safaruddin selaku narasumber menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.   Safaruddin, juga mengingatkan kembali, proses mengurus pindah tempat memilih di antaranya wajib masuk ke dalam DPT pada suatu wilayah. Kemudian memiliki bukti dukung alasan pindah memilih misalkan pindah domisili, pindah tempat kerja, atau pindah tugas, bertugas sebagai saksi atau pemantau Pemilu 2024.   "Bisa dengan surat pernyataan disertai dengan KTP karena NIK pada KTP akan dicek kembali secara online," Tuturnya   Proses mengurus pindah memilih ini, sambungnya, bisa dilakukan di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan KPU baik di tempat asal atau daerah tujuan. "Berdasarkan inisiatif sendiri dan tidak boleh diwakilkan," imbuhnya.   Selanjutnya di akhir kegiatan tersebut dilaksanakan sesi tanya jawab oleh peserta.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan Sosialisasi  Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Kamis (05/10/2023)   Kegiatan ini diikuti oleh Dandim 1425 Jeneponto, Perwakilan Kejaksaan, Bawaslu, Kesbangpol, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Stakeholder terkait dan Partai Politik peserta Pemilu 2024.   Narasumber dalam acara ini adalah Kordiv Sosdiklih parmas, Sapriadi S, dan Wakil Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mustari M.   Sapriadi S, memberikan materi tentang berbagai aspek terkait kampanye dalam Pemilu 2024. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum kampanye, tahapan kampanye, metode kampanye hingga rancangan aturan pasca putusan MK Nomor 65 tahun 2023, Sapriadi S menghimbau agar para peserta pemilu dalam berkampanye selalu mentaati aturan serta perundang-undangan yang berlaku.   Sementara itu, Mustari M, membahas materi yang berkaitan dengan Kebijakan Dana Kampanye Pemilu Serentak 2024. Materi ini mencakup dasar hukum terkait dana kampanye, tahapan pengelolaan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye yang dapat diterima, sampai batasan dana kampanye. Mustari menekankan kepada Peserta pemilu agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai ketentuan dan menyetorkan rekening koran awal pembukaan RKDK.   Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, diharapkan proses pemilihan umum akan berlangsung dengan transparan dan adil serta memberikan wadah yang setara bagi seluruh peserta pemilu.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Pencermatan DCT Anggota DPRD

#TemanPemilih-Plt. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto DR. Sapriadi S, S.Kep., M.Kes memimpin Rapat Koordinasi Bersama Bawaslu dan Partai Politik Terkait Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Minggu (01/10/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto.   Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh anggota Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto, Komisioner Bawaslu, Ketua dan LO Partai Politik serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.   Sapriadi S, dalam sambutannya menyampaikan saat ini sudah memasuki Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Jeneponto.   "Partai Politik masih ada kesempatan mengganti bakal calegnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau sesuatu dengan sebab lain pada masa pencermatan rancangan DCT". Ujarnya.   Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pencermatan DCT yang disampaikan oleh Wakil Koordinator Divisi Teknis, Mustari M manyampaikan kepada perwakilan partai politik tentang apa saja yang harus disiapkan menjelang proses pencermatan rancangan DCT pada 24 September – 3 Oktober 2023.   Mustari M, menekankan terkait dengan pekerjaan yang menurut undang-undang harus mengundurkan diri, parpol  bisa menyerahkan dokumen administrasi surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait hingga tanggal 3 Oktober 2023.   "Kepada Partai Politik untuk melengkapi berkas pengunduran diri bacaleg dari jabatan tertentu yang sudah diatur di PKPU 10". Ujarnya   Usai pemaparan pencermatan DCT, dilanjutkan curah pendapat atas masalah yang dihadapi oleh Parpol terkait penyusunan Daftar Calon Tetal (DCT) Anggota DPRD Jeneponto pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024..   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024