Berita Terkini

Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih-Plh.Ketua KPU Jeneponto, Mustari M didampingi anggota KPU Kabupaten Jeneponto Safaruddin, Azhari dan staf pelaksana melaksanakan klarifikasi calon Penggantian AntarWaktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum tahun 2024, Jumat (13/10/2023)   ​​​​​​Adapun nama-nama yang diklarifikasi untuk  calon pengganti antarwaktu antara lain Abd. Majid calon PAW Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binamu, dan Ahmad calon PAW PPS Desa Bungeng.   Klarifikasi ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan keabsahan calon PAW PPK dan PPS telah sesuai dengan peringkat berikutnya dan memastikan kesiapan serta telah memenuhi syarat lainnya sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2024.   Proses klarifikasi dilaksanakan secara bergantian. Calon penggantian antarwaktu (PAW) dicecar beberapa pertanyaan terkait kompetensi mereka terkait kepemiluan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kapasitas, kapabilitas dan integritas calon penggantian antarwaktu (PAW).   Calon penggantian antarwaktu (PAW) diharapkan dapat memiliki kompetensi dan pengetahuan tentang kepemiluan  sehingga dapat cepat beradaptasi mengingat padatnya tahapan pemilu kedepan dan yang tidak kalah pentingnya adalah calon PAW harus dapat bersikap netral dan memiliki integrintegritas.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto Mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

#TemanPemilih-Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari.M dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto yang baru dilantik kemarin, Azhari di dampingi staf teknis menghadiri Rakor Lintas Sektoral di Aula Polres Jeneponto. Kamis (12/10/2023).   Rakor Lintas Sektoral yang digelar oleh Kepolisian Resort Jeneponto dalam rangka persiapan pengamanan Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Jeneponto. Hadir pada rapat tersebut, Setda Jeneponto, Dandim 1425 Jeneponto, Kejaksaan, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Asisten 1, Kesbangpol, Satpol PP, serta jajaran pimpinan polres dan kapolsek dalam wilayah kab. Jeneponto.   Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, S.H, S.IK dalam sambutannya, Rakor lintas sektoral ini berguna untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan rencana, serta tindakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. ”Mengingat tahun 2024 akan menjadi momen politik yang sangat penting dan krusial dikarenakan akan dilaksanakan pemilu serentak. Oleh karena itu Polres Jeneponto beserta jajaran akan melakukan upaya optimal dengan menerapkan manajemen pengamanan terpadu dan secara komprehensif untuk mewujudkan pemilu yang aman, damai dan kondusif,” ujarnya.   Pada kesempatan yang sama, Setda Jeneponto, H. Muh. Arifin Nur, berharap dengan adanya rakor lintas sektoral ini dapat meningkatkan sinergitas dan komunikasi antar lembaga/instansi Pemerintahan Kabupaten Jeneponto dengan stakeholder terkait dalam menghadapi pemilu mendatang. ”Pemerintah Kabupaten Jeneponto siap untuk menghadapi dan mendukung Pemilu dan Pilkada tahun 2024," Ujarnya.   Sementara itu Komandan Distrik Militer 1425 Jeneponto, Letkol Inf Muhammad Amin, S.IP dalam sambutannya berharap pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Jeneponto tidak terjadi permasalahan yang dapat mencederai kesuksesan penyelenggaraan Pemilu. ”Untuk itu, kami dari TNI/Polri siap mendukung penuh untuk berkolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan serta stakeholder terkait penerapan sikap netralitas, untuk memperkokoh dan meningkatkan sinergi dan kerjasama dalam menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024,” tegasnya.   Sedangkan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari memaparkan materi tentang Jadwal Tahapan Pemilu 2024, DPT, DPTb, DPK, Pencalonan dan Penetapan DCT serta Rancangan Tahapan Kampanye, KPU Kabupaten Jeneponto berharap dukungan penuh dari para Stakeholder dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak  agar berjalan dengan aman dan lancar. “Melalui Rakor ini, sekali lagi dapat menjadi momentum membangun kolaborasi dan sinergitas, semata-mata untuk terwujudnya Pemilu serentak Tahun 2024 yang sukses, dengan situasi politik yang aman, tentram dan kondusif” ujar Mustari.   Selanjutnya Rapat Koordinasi ini di tutup dengan Foto Bersama.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Hanura

#TemanPemilih- Menindaklanjuti Surat Pemohonan DPRD Kabupaten Jeneponto kepada KPU Kabupaten Jeneponto terkait permintaan peraih suara terbanyak kedua dari DPC Partai Hanura Daerah Pemilihan 3 (Bangkala-Bangkala Barat) Kabupaten Jeneponto pada Pemilu Tahun 2019, maka KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan klarifikasi terhadap nama yang berada pada posisi suara terbanyak kedua, bertempat di Mallasoro Kec. Bangkala Kabupaten Jeneponto. Sabtu, 07 Oktober 2023.   Plt. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sapriadi S mengatakan, untuk calon PAW Kasmawati tidak ada masalah, dan akan segera diproses dan diserahkan. "Klarifikasi ini untuk memastikan keabsahan Calon Dewan yang akan melakukan PAW," ujarnya.   Menurut dia, keabsahan itu untuk memastikan status pada yang bersangkutan itu sebagai PNS atau tidak. "Atau syarat berkas lainnya sudah dipenuhi apa tidak oleh yang bersangkutan,"   Mustari selaku Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan, setelah melakukan klarifikasi, KPU nanti akan segera menggelar rapat pleno. "Rencananya paling lambat besok akan menggelar rapat pleno," imbuhnya.   Setelah Surat Pemohonan DPRD Kabupaten Jeneponto diterima, maka KPU Kabupaten Jeneponto memiliki waktu 5 hari  kerja untuk melakukan verifikasi tehadap berkas Calon Penganti Antar Waktu dan memplenokan hasilnya sebelum KPU Kabupaten Jeneponto membalas Surat Permohonan DPRD Kabupaten Jeneponto   Turut hadir Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Safaruddin, Kasubag Teknis dan Hupmas, Rahmat, SE, Staf Pelaksana, Ketua DPC Partai Hanura, Bendahara, dan pengurus lainnya Staf serta Calon Pengganti Antarwaktu yang diklarifikasi.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Sosialisasi DPTb Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih--KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Sosialiasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama Stakeholder dan Parpol se-Kabupaten Jeneponto di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Jumat (6/10/2023).   Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, DR. Sapriadi Saleh, S.Kep., M.Kes dan dihadiri  Komisioner KPU Jeneponto Divisi Rendatin, Safaruddin, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Anzar Hasanuddin, Perwakilan Dandim, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, Kesbangpol, Disdukcapil, BPS, BRI, BSI, BPD, dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto.   Sapriadi dalam kesempatan itu menyampaikan, Pemilu Tahun 2024 kali ini sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya karena Tahun 2024 kita dihadapkan 2 pesta Demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada sehingga tahapan Pemilu beririsan dengan tahapan Pilkada, sehingga perlu kehati2an dlm menyusun Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena ujungnya jika ada kesalahan dlm penyusunan DPTb dan DPK adalah berpotensi Pemilihan Suara Ulang (PSU).   Ia berharap dengan adanya sosialisasi DPTb ini, Bapak/ibu dapat menyampaikan informasi tersebut kepada anggota  organisasi yang Bapak/Ibu pimpin, serta masyarakat yang ada di sekitar.   "Kami berharap agar partisipasi kita dalam memilih pada tahun 2024 ini dapat semakin ditingkatkan". Pungkasnya   Kordinator Divisi Data dan Informasi Safaruddin selaku narasumber menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.   Safaruddin, juga mengingatkan kembali, proses mengurus pindah tempat memilih di antaranya wajib masuk ke dalam DPT pada suatu wilayah. Kemudian memiliki bukti dukung alasan pindah memilih misalkan pindah domisili, pindah tempat kerja, atau pindah tugas, bertugas sebagai saksi atau pemantau Pemilu 2024.   "Bisa dengan surat pernyataan disertai dengan KTP karena NIK pada KTP akan dicek kembali secara online," Tuturnya   Proses mengurus pindah memilih ini, sambungnya, bisa dilakukan di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan KPU baik di tempat asal atau daerah tujuan. "Berdasarkan inisiatif sendiri dan tidak boleh diwakilkan," imbuhnya.   Selanjutnya di akhir kegiatan tersebut dilaksanakan sesi tanya jawab oleh peserta.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024