
#TemanPemilih–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto melakukan klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Paitana, Bululoe Kecamatan Turatea dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lentu Kecamatan Bontoramba yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Selasa (5/9/2023) Klarifikasi ini, dilakukan oleh Plt. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sapriadi S, anggota Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Safaruddin, dan anggota Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari dan dihadiri dari 3 (tiga) calon Pengganti Antar Waktu (PAW) peringkat selanjutnya dari masing-masing Desa/Kelurahan. Dalam klarifikasi tersebut, ke-3 (tiga) Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Desa Paitana, Desa Bululoe dan Desa Lentu telah memenuhi syarat dan merupakan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) peringkat selanjunya dari masing-masing anggota PPS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024