#TemanPemilih- Menindaklanjuti Surat Pemohonan DPRD Kabupaten Jeneponto kepada KPU Kabupaten Jeneponto terkait permintaan peraih suara terbanyak kedua dari DPD Partai Nasdem Daerah Pemilihan I (Binamu-Turatea) Kabupaten Jeneponto pada Pemilu Tahun 2019, maka KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan klarifikasi terhadap nama-nama yang berada pada posisi suara terbanyak kedua, bertempat di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Jeneponto. Rabu, 06 September 2023. Plt. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sapriadi S mengatakan, untuk calon PAW ALI SADIKIN tidak ada masalah, dan akan segera diproses dan diserahkan. "Klarifikasi ini untuk memastikan keabsahan calon dewan yang akan melakukan PAW," ujarnya. Menurut dia, keabsahan itu untuk memastikan status pada yang bersangkutan itu sebagai PNS atau tidak. "Atau syarat berkas lainnya sudah dipenuhi apa tidak oleh yang bersangkutan," Mustari selaku Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan, setelah melakukan klarifikasi, KPU nanti akan segera menggelar rapat pleno. "Rencananya paling lambat besok akan menggelar rapat pleno," imbuhnya. Setelah Surat Pemohonan DPRD Kabupaten Jeneponto diterima, maka KPU Kabupaten Jeneponto memiliki waktu 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi tehadap berkas Calon Penganti Antar Waktu dan memplenokan hasilnya sebelum KPU Kabupaten Jeneponto membalas Surat Permohonan DPRD Kabupaten Jeneponto Turut hadir Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Safaruddin, Kasubag Teknis, Staf Pelaksana, Bapilu, Pelaksana Bendahara, dan pengurus lainnya DPD Partai Nasdem Kabupaten Jeneponto Staf serta Calon Pengganti Antar Waktu yang diklarifikasi. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024