#TemanPemilih--KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Bimbingan Teknis Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024 kepada Adhoc tingkat PPS Se-Kecamatan Turatea,Kelara,Rumbia di kantor aula Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Jumat (4/8/2023)
Bimtek itu dibuka oleh anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi SDM dan Litbang, Tasrif.SH, dan dihadiri Komisioner KPU Jeneponto Divisi Rendatin, Safaruddin, Sekretaris KPU Jeneponto, Anzar Hasanuddin, Kasubag Hukum dan SDM, Emmy Sartika, Kasubag Rendatin,Reskini, Tim Datin KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto dengan peserta anggota PPK dan PPS Divisi Data se-Kecamatan Turatea, Kelara dan Rumbia.
Tasrif dalam kesempatan itu menyampaikan, Pemilu Tahun 2024 kali ini sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya karena Tahun 2024 kita dihadapkan 2 pesta Demokrasi yakni Pemilu di awal Tahun dan Pilkada di akhir Tahun sehingga tahapan Pemilu beririsan dengan tahapan Pilkada, sehingga perlu kehati2an dlm menyusun Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena ujungnya jika ada kesalahan dlm penyusunan DPTb dan DPK adalah Pemilihan Suara Ulang (PSU).
"Saya berharap kepada penyelenggara adhoc baik tingkat PPK maupun PPS agar tetap menjaga kode etik dan menjunjung tinggi Integritas dan tidak berafiliasi baik dengan peserta Pemilu maupun Calon Peserta Pilkada pada Tahun 2024" ujarnya.
Kordinator Divisi Data dan Informasi Safaruddin selaku narasumber menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
"Bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi memenuhi syarat untuk memilih menggunakan e-KTP, maka akan dicatat dalam DPTb. Oleh karena itu, jauh-jauh hari, penting untuk melakukan pemetaan logistik surat suara, kita khawatir di satu TPS ada yang banyak menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP, "ucap Safaruddin.
Safaruddin juga memaparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.
Selanjutnya, Haidir selaku admin/operator Sidalih KPU Kabupaten Jeneponto menjelaskan langkah-langkah penyusunan daftar pemilih tambahan dalam aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) pada Pemilu Tahun 2024 secara detail di hadapan peserta.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024