Berita Terkini

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Sosialisasi DPTb Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih--KPU Kabupaten Jeneponto menggelar Sosialiasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama Stakeholder dan Parpol se-Kabupaten Jeneponto di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Jumat (6/10/2023).   Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, DR. Sapriadi Saleh, S.Kep., M.Kes dan dihadiri  Komisioner KPU Jeneponto Divisi Rendatin, Safaruddin, Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Anzar Hasanuddin, Perwakilan Dandim, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, Kesbangpol, Disdukcapil, BPS, BRI, BSI, BPD, dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto.   Sapriadi dalam kesempatan itu menyampaikan, Pemilu Tahun 2024 kali ini sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya karena Tahun 2024 kita dihadapkan 2 pesta Demokrasi yakni Pemilu dan Pilkada sehingga tahapan Pemilu beririsan dengan tahapan Pilkada, sehingga perlu kehati2an dlm menyusun Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena ujungnya jika ada kesalahan dlm penyusunan DPTb dan DPK adalah berpotensi Pemilihan Suara Ulang (PSU).   Ia berharap dengan adanya sosialisasi DPTb ini, Bapak/ibu dapat menyampaikan informasi tersebut kepada anggota  organisasi yang Bapak/Ibu pimpin, serta masyarakat yang ada di sekitar.   "Kami berharap agar partisipasi kita dalam memilih pada tahun 2024 ini dapat semakin ditingkatkan". Pungkasnya   Kordinator Divisi Data dan Informasi Safaruddin selaku narasumber menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.   Safaruddin, juga mengingatkan kembali, proses mengurus pindah tempat memilih di antaranya wajib masuk ke dalam DPT pada suatu wilayah. Kemudian memiliki bukti dukung alasan pindah memilih misalkan pindah domisili, pindah tempat kerja, atau pindah tugas, bertugas sebagai saksi atau pemantau Pemilu 2024.   "Bisa dengan surat pernyataan disertai dengan KTP karena NIK pada KTP akan dicek kembali secara online," Tuturnya   Proses mengurus pindah memilih ini, sambungnya, bisa dilakukan di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan KPU baik di tempat asal atau daerah tujuan. "Berdasarkan inisiatif sendiri dan tidak boleh diwakilkan," imbuhnya.   Selanjutnya di akhir kegiatan tersebut dilaksanakan sesi tanya jawab oleh peserta.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto menyelenggarakan Sosialisasi  Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Kamis (05/10/2023)   Kegiatan ini diikuti oleh Dandim 1425 Jeneponto, Perwakilan Kejaksaan, Bawaslu, Kesbangpol, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Stakeholder terkait dan Partai Politik peserta Pemilu 2024.   Narasumber dalam acara ini adalah Kordiv Sosdiklih parmas, Sapriadi S, dan Wakil Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mustari M.   Sapriadi S, memberikan materi tentang berbagai aspek terkait kampanye dalam Pemilu 2024. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum kampanye, tahapan kampanye, metode kampanye hingga rancangan aturan pasca putusan MK Nomor 65 tahun 2023, Sapriadi S menghimbau agar para peserta pemilu dalam berkampanye selalu mentaati aturan serta perundang-undangan yang berlaku.   Sementara itu, Mustari M, membahas materi yang berkaitan dengan Kebijakan Dana Kampanye Pemilu Serentak 2024. Materi ini mencakup dasar hukum terkait dana kampanye, tahapan pengelolaan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye yang dapat diterima, sampai batasan dana kampanye. Mustari menekankan kepada Peserta pemilu agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai ketentuan dan menyetorkan rekening koran awal pembukaan RKDK.   Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, diharapkan proses pemilihan umum akan berlangsung dengan transparan dan adil serta memberikan wadah yang setara bagi seluruh peserta pemilu.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Pencermatan DCT Anggota DPRD

#TemanPemilih-Plt. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto DR. Sapriadi S, S.Kep., M.Kes memimpin Rapat Koordinasi Bersama Bawaslu dan Partai Politik Terkait Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Minggu (01/10/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto.   Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh anggota Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto, Komisioner Bawaslu, Ketua dan LO Partai Politik serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.   Sapriadi S, dalam sambutannya menyampaikan saat ini sudah memasuki Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Jeneponto.   "Partai Politik masih ada kesempatan mengganti bakal calegnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau sesuatu dengan sebab lain pada masa pencermatan rancangan DCT". Ujarnya.   Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pencermatan DCT yang disampaikan oleh Wakil Koordinator Divisi Teknis, Mustari M manyampaikan kepada perwakilan partai politik tentang apa saja yang harus disiapkan menjelang proses pencermatan rancangan DCT pada 24 September – 3 Oktober 2023.   Mustari M, menekankan terkait dengan pekerjaan yang menurut undang-undang harus mengundurkan diri, parpol  bisa menyerahkan dokumen administrasi surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait hingga tanggal 3 Oktober 2023.   "Kepada Partai Politik untuk melengkapi berkas pengunduran diri bacaleg dari jabatan tertentu yang sudah diatur di PKPU 10". Ujarnya   Usai pemaparan pencermatan DCT, dilanjutkan curah pendapat atas masalah yang dihadapi oleh Parpol terkait penyusunan Daftar Calon Tetal (DCT) Anggota DPRD Jeneponto pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024..   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jenepoto Terima Pengajuan Rancangan DCT Anggota DPRD Jeneponto

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto menerima pengajuan Dokumen Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD kabupaten Jeneponto dari Partai Buruh, PPP, dan Partai Gelora di Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Senin (02/10/2023).   Berkas Calon Berupa Model B dan Persetujuan DPP parpol tersebut diterima oleh Plt. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto disaksikan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jeneponto.   Sampai hari ini, baru 3 partai politik yang melakukan penyerahan Dokumen Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Jeneponto, Yakni Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Gelora.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di KPU Kabupaten Jeneponto

#TemanPemilih - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober dan dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Jeneponto. Minggu (1/10/2023) Upacara peringatan tersebut diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubag, Pejabat Fungsional, Staf Pelaksana, Tenaga Pendukung Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto, Mahasiswa (i) Magang dan Siswa (i) Praktek Kerja Lapangan. Hari Kesaktian Pancasila merupakan pengingat bagaimana perjalanan Bangsa Indonesia dalam mempertahankan Ideologi Negara, termasuk penghormatan terhadap jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September atau lebih dikenal dengan sebutan G30S/PKI. Ada perjuangan panjang yang harus diingat oleh setiap generasi bangsa dan menjadi cerminan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi Negara yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa yang wajib diingat dan diimplementasikan di kehidupan sehari-hari oleh setiap generasi bangsa.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024