Berita Terkini

Focus Group Discussion (FGD) Penyampaian Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan FGD bersama unsur Forkopimda, Partai Politik (Parpol), tokoh masyarakat, dan unsur Media Persiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 pada hari Senin (26/6/23) di jl. Kelara Premier cafe.   Peserta kegiatan yakni unsur Forkopimda, Bawaslu, Partai Politik (Parpol), tokoh masyarakat, OKP dan unsur Media, Parpol Peserta Pemilu tahun 2024 Se-Kabupaten Jeneponto   Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Mustari.M.  Dalam sambutannya Mustari.M menyampaikan KPU Republik Indonesia pada saat ini sedang merumuskan Draf PKPU tentang pemungutan dan  penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Plh. Ketua juga menyampaikan bahwa FGD dilakukan dengan harapan ada masukkan, Kritik dan  saran terhadap draf PKPU dimaksud agar Pemilu Serentak Tahun 2024 lebih baik kedepannya.   FGD diisi dengan materi dari narasumber Divisi Teknis Penyelengaraan, Mustari.M, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jeneponto Sapriadi Saleh serta dari Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Saiful,SH, yang dipandu oleh Kasubag Teknis dan Hupmas, Rahmat,SE serta turut hadir Staf pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

PENYERAHAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN JENEPONTO

#TemanPemilih , KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan penyerahan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dalam Pemilu Tahun 2024.   Kegiatan penyerahan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto juga para Liaison Officer ( LO ) Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan pada Minggu, 25 Juni 2023 bertempat di ruang pangrannuangta Kantor KPU Kabupaten Jeneponto.   Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Mustari.M, Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus memberikan arahan singkat dan dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.   Untuk tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai dari tanggal 26 Juni s/d 09 Juli 2023. Hadir juga Kasubag Teknis dan Hupmas, Rahmat, SE   Kegiatan rakor ditutup dengan konsultasi hasil verifikasi administrasi bakal calon oleh LO Partai Politik dengan petugas Tim Verifikator SILON KPU Kabupaten Jeneonto.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

RENCANA STRATEGI KPU KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2020 - 2024

#TemanPemilih-Berikut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto menyampaikan Rencana Strategi Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020 - 2024 Sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024, yang menyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 Tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020 – 2024. Rencana Strategis (Renstra) KPU Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 – 2024 merupakan dokumen perencanaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk periode 5 (lima) tahun kedepan. Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Tahun 2020-2024, meliputi : a. visi, misi dan tujuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Tahun 2020-2024; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Tahun 2020-2024; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Tahun 2020-2024. Renstra Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 menjadi pedoman dalam a. penyusunan dan koordinasi rencana program/kegiatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan pemangku kepentingan lainnya; b.. pengintegrasian, sinkronisasi, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum; dan c. penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Renstra disusun berdasarkan hasil analisis terhadap potensi dan permasalahan yang dihadapi KPU pada saat ini hingga ke depan. Selain itu penyusunan Renstra berspedoman pada arah kebijakan dan strategi nasional yang tercantum dalam Visi – Misi Presiden serta RPJMN 2020-2024. Donwload Rencana Strategi KPU Kabupaten Jeneponto Tahun 2020-2024   #KPUMelayani #PemiluSerentak

LAPORAN KINERJA KOMISIONER DAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN JENEPONTO

Laporan Kinerja ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024. Penyusunan Laporan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 serta Keputusan KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpts/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Penyusunan Laporan Kinerja ini didasarkan melalui analisis terhadap pencapaian dan realisasi kinerja sasaran yang dilakukan dikaitkan dengan perencanaan strategis yang tertuang dalam Renstra, Indikator Kinerja Utama dan Penetapan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten JenepontoTahun 2022. Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan guna mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2022. Hasil kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto yang berorientasi pada output maupun outcome diharapkan dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan peran kelembagaan dan peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Jeneponto pada tahun tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja KPU secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government. Download Laporan Kinerja Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto Tahun 2022    

KPU Kabupaten Jeneponto Gelar Rakor Bersama Partai Politik Jelang Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto menggelar rapat koordinasi bersama Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, menjelang akan memasuki tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Kamis, 22 Juni 2023 di aula Panrannuangta KPU Kab. Jeneponto di jalan Pahlawan No. 234, Kel.Empoang Selatan, Kec. Binamu. Peserta rakor terdiri anggota Divisi Sosdiklih, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bawaslu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), staf dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Jeneponto. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jeneponto, Mustari.M, menjelaskan tahapan saat ini akan memasuki finalisasi verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, sehingga atas dasar itu kami lakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Parpol. “Pasalnya dalam proses verifikasi administrasi, banyak ditemukan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD yang belum memenuhi syarat dan untuk itu kami harap  kepada teman-teman LO/Operator Partai Politik agar mencermati sebaik-baiknya hasil verifikasi teman-teman operator KPU". Ujarnya. Berikutnya Mustari.M,  mengingatkan kembali mengenai Tahapan Pencalonan anggota DPRD Jeneponto sampai kepada penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Jeneponto serta lebih menekankan pada persyaratan kelengkapan kebenaran administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Persyaratan itu harus dipenuhi partai politik dalam tahapan pencalonan. ”Dokumen wajib yang harus dipenuhi parpol dalam upload dokumen di Silon yaitu foto terbaru, KTP, surat pernyataan bakal calon, ijazah SMA/sederajat, Surat kesehatan jasmani, rohani, bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTA, dan surat keterangan pengadilan,” tambah Mustari.M Sebelumnya, dalam pembukaan acara, Plh. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sapriadi Saleh, meminta para peserta rakor yang sempat hadir agar memahami kepemiluan tidak hanya sepenggal-penggal per tahapan selesai. “Akan tetapi memahami kepemiluan secara utuh, kompleks dan komprehensif. Karena antar tahapan ini saling nyambung,” tuturnya. Pada sesi dialog yang dilakukan oleh partai politik, terkait pertanyaan dari perwakilan parpol setelah pengumuman DCS apakah bisa parpol mengajukan pergantian apabila calon anggota DPRD mengundurkan diri, pertanyaan tersebut dijawab oleh Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jeneponto, Mustari.M, mengatakan sebelum pengumuman DCT parpol masih bisa mengganti calon anggota DPRD dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30% di setiap Dapil.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto, Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Jeneponto Sebanyak 295.617Pemilih

#TemanPemilih - KPU Kabupaten Jeneponto secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 295.617 Pemilih terdiri dari laki-laki 143.374 Pemilih, Perempuan 152.243 Pemilih. DPT disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung Sipitangarri Kel. Empoang,Kec. Binamu, Rabu (21/6/2023).   Dalam rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi, jajaran anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Bupati Jeneponto, Drs.H.Ikhsan Iskandar,M.Si, Jajaran Pimpinan Bawaslu Jeneponto, Perwakilan Kodim, Polres, Kejaksaan, Lapas, Disdukcapil, Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Perwakilan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Jeneponto.   Bupati Jeneponto, Drs.H.Ikhsan Iskandar., M.Si dalam sambutannya sebut pentingnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada gelaran tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 karena semakin akurat DPT maka semakin jelas dan terarah proses dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. "Perlu adanya Komitmen dan kerjasama bagi pemangku kepentingan penyelenggara pemilu untuk melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang baik agar tercipta Daftar Pemilih Tetap yang akurat dan terkini," katanya.   Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi dalam sambutannya menyampaikan bahwa  Perolehan Daftar Pemilih Tetap ini telah melalui banyak proses, mulai pencoklitan, penetapan DPS, masukan masyarakat, analisis kegandaan, sinkronisasi data, DPSHP, hingga DPSHP akhir.   Dalam prosesnya hingga penetapan DPT juga banyak dilakukan pengurangan atau penetapan data tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diketahui setelah adanya analisis kegandaan data serta mobilitas penduduk yang pindah keluar dan pindah masuk.   Paling banyak penetapan TMS disebabkan orang meninggal dunia. "Jadi kami juga banyak menemukan kegandaan-kegandaan maupun TMS karena meninggal dunia. Mereka yang meninggal dunia tapi masih terdata, itu sudah kami eksekusi datanya," ungkapnya.   Ia berharap rapat pleno terbuka penetapan DPT untuk Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan data yang dihasilkan benar-benar rill. "Semoga rapat pleno ini dapat berjalan dengan lancar, data yang dihasilkan ril dan berkualitas, meskipun dalam perjalanannya masih ada yang harus dilakukan perbaikan dalam pendataan bagi PPK dan PPS adanya masyarakat yang meninggal ataupun pindah domisili," harapnya.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024