Berita Terkini

KPU Kabupaten Jeneponto terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jeneponto Kabupaten Jeneponto Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

#TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Jumat (12/05/2023)  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 12 Mei 2023 Jam 15.22 Wita. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Partai Keadilan Sejahtera dilakukan oleh Ketua Partai Politik atas nama A. Tahal Fasni Kr. Sutte di dampingi Sekretaris dengan Tim Penghubung/LO dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Dokumen Model B Pengajuan Parpol, yakni mengajukan 100% bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah caleg 40 orang yang terdiri dari 25 orang laki-laki dan 15 orang perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu : Dapil 1 sebanyak 10 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 30 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 42 persen. Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jeneponto pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

#TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Kamis (11/05/2023)    Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Jam 14.15 Wita. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama  H.Kaharuddin dan Muzakkir di dampingi dengan Tim Penghubung/LO disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.   Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berdasarkan dokumen model B Pengajuan Parpol, yakni mengajukan 100% bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah caleg 40 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 16 orang perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu : Dapil 1 sebanyak 10 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 42 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.   #KPUMelayanai #PemiluSerentak2024 #TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Kamis (11/05/2023)    Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Jam 14.15 Wita. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama  H.Kaharuddin dan Muzakkir di dampingi dengan Tim Penghubung/LO disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.   Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berdasarkan dokumen model B Pengajuan Parpol, yakni mengajukan 100% bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah caleg 40 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 16 orang perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu : Dapil 1 sebanyak 10 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 42 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR. DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Ahad (30/4/2023).   Dalam sosialisasi tersebut Anggota KPU Kota Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Mustari.M menyampaikan persyaratan dan Pengajuan Tata Cara Pencalonan sebagaimana yang tertuang di Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.   Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini, dihadari oleh Komisioner KPU Jeneponto, Bawaslu, Partai Politik dan Operator Silon, Bawaslu, Kesbangpol,perwakilan RSUD lanto Dg. Pasewang.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan KPU Kabupaten Jeneponto Salurkan Paket Sembako Kepada Anak Yatim Piatu

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto menyalurkan bantuan Sosial berupa paket sembako kepada anak yatim piatu di Pondok Pesantren An-Nuriyah Desa Maccini Baji Kecamatan Batang, Rabu (12/4/2023)   Bantuan itu diserahkan langsung oleh Kasubag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto, Emmy Sartika kepada pengurus yayasan di hadapan anak yatim piatu serta para santri dan santriwati. "Berbagi bukanlah tentang seberapa besar dan seberapa berharganya hal yang kita beri, namun seberapa tulus dan ikhlas apa yang kita berikan." tuturnya   Ia berharap dengan adanya kegiatan berbagi ini walaupun paket sembako, para penerima santunan ikut merasakan kegembiraan dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan. “Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dapat meringankan mereka dari segi ketersediaan bahan makanan,” ujarnya   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Sosialisasi Kepemiluan melalui Safari Ramadhan di Kecamatan Arungkeke pada malam ke 22 ramadhan

#TemanPemilih-KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan Sosialisasi Kepemiluan melalui Safari Ramadhan di Desa Bulo-Bulo Kecamatan Arungkeke, Rabu, 12 April 2023.   Safari Ramadhan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi di dampingi Anggota KPU Jeneponto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Safriadi Saleh, Sekretaris KPU Kabupaten Jeneponto, Anzar Hasanuddin, Kasubag, Staf Pelaksana, PPK Arungkeke dan PPS Desa Bulo-Bulo.   Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sapriadi Saleh, dalam penyampaiannya bahwa tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.   "Selain diselenggarakan secara demokratis, pemilu juga harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, Jujur dan Adil". Tutur Sapriadi   Pada kesempatan yang sama, Sapriadi Saleh tak lupa mengingatkan kepada jamaah bahwa tgl 14 Februari 2024 nanti kita akan melaksanakan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Prov dan Kab/Kota.   Kami KPU Kabupaten Jeneponto, mengajak masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diedarkan ditingkat Desa/Kelurahan supaya dapat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada tanggal 14 Februari 2024. "Apabila belum terdaftar sebagai pemilih, agar melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dengan membawa dokumen kependudukan berupa KTP-EL dan Kartu Keluarga agar bisa segera diproses lebih lanjut". Tuturnya.   KPU Kabupaten Jeneponto dan Jajaran Badan Adhoc PPK dan PPS Sebagai penyelenggara Pemilu tetap berusaha menjaga integritas agar dapat tetap berlaku adil kepada seluruh peserta pemilu dan mengingatkan agar masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya tetap juga menjaga integritasnya sebagai pemilih dengan menghindari politik uang dan perselisihan antar warga masyarakat karena perbedaan pilihan.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024