Berita Terkini

Hari ini, KPU Kabupaten Jeneponto terima 3 Parpol Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jeneponto Kabupaten Jeneponto untuk Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto hari ini Sabtu, 13 Mei 2023 menerima 3 Partai Politik Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari ke tiga Partai Politik tersebut diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto.    Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari ke tiga Parpol tersebut masing-masing dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Partai Politik di dampingi dengan Tim Penghubung/LO, dan Operator serta para simpatisan dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.   Berdasarkan Dokumen Model B-Pengajuan Parpol, yakni ketiga Parpol tersebut mengajukan 100% bakal calon legislatifnya dan dinyatakan di terima dan lengkap yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah masing-masing caleg 40 dengan persentase keterwakilan perempuan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan setiap Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Jeneponto pada Pemilihan Umum Tahun 2024.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.   #KPUMelayanai #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jeneponto Kabupaten Jeneponto Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

#TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Partai Persatuan Pembangunan. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Jumat (12/05/2023)  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 12 Mei 2023 Jam 13.17 Wita. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilakukan oleh Ketua Partai Politik atas nama H.M.Imam Taufiq.HB, SE.,MM di dampingi Sekretaris dengan Tim Penghubung/LO dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdasarkan Dokumen Model B Pengajuan Parpol, yakni mengajukan 100% bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah caleg 40 orang yang terdiri dari 25 orang laki-laki dan 15 orang perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu : Dapil 1 sebanyak 10 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 30 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 60 persen, dan Dapil 5 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 42 persen. Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jeneponto Kabupaten Jeneponto Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

#TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Jumat (12/05/2023)  Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 12 Mei 2023 Jam 15.22 Wita. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dari Partai Keadilan Sejahtera dilakukan oleh Ketua Partai Politik atas nama A. Tahal Fasni Kr. Sutte di dampingi Sekretaris dengan Tim Penghubung/LO dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Dokumen Model B Pengajuan Parpol, yakni mengajukan 100% bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah caleg 40 orang yang terdiri dari 25 orang laki-laki dan 15 orang perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu : Dapil 1 sebanyak 10 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 30 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 42 persen. Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Jeneponto Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jeneponto pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

#TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Kamis (11/05/2023)    Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Jam 14.15 Wita. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama  H.Kaharuddin dan Muzakkir di dampingi dengan Tim Penghubung/LO disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.   Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berdasarkan dokumen model B Pengajuan Parpol, yakni mengajukan 100% bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah caleg 40 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 16 orang perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu : Dapil 1 sebanyak 10 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 42 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.   #KPUMelayanai #PemiluSerentak2024 #TemanPemilih– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto di ruangan Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Kamis (11/05/2023)    Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Jam 14.15 Wita. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama  H.Kaharuddin dan Muzakkir di dampingi dengan Tim Penghubung/LO disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.   Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Jeneponto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) berdasarkan dokumen model B Pengajuan Parpol, yakni mengajukan 100% bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan dengan jumlah caleg 40 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 16 orang perempuan dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu : Dapil 1 sebanyak 10 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 42 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR. DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Jeneponto. Ahad (30/4/2023).   Dalam sosialisasi tersebut Anggota KPU Kota Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Mustari.M menyampaikan persyaratan dan Pengajuan Tata Cara Pencalonan sebagaimana yang tertuang di Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.   Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini, dihadari oleh Komisioner KPU Jeneponto, Bawaslu, Partai Politik dan Operator Silon, Bawaslu, Kesbangpol,perwakilan RSUD lanto Dg. Pasewang.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024